Nusawarta.id, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga mantan pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni mantan Direktur Utama Ira Puspa Dewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.
Pengumuman penerbitan surat rehabilitasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
“Pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco di hadapan wartawan.
Baca Juga : Prabowo Siapkan 20.000 Pasukan ke Gaza, DPR: Misi Harus di Bawah PBB atau OKI
Dasco menjelaskan bahwa DPR RI sebelumnya menerima berbagai masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan terkait kasus hukum yang menjerat Ira dan dua mantan direktur ASDP lainnya. Menindaklanjuti hal tersebut, DPR meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap proses persidangan dan putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
“Hasil kajian itu kemudian kami sampaikan kepada Pemerintah Pusat sebagai bentuk rekomendasi,” kata Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi menerima surat rekomendasi dari DPR terkait permohonan rehabilitasi atas nama Ira, Yusuf, dan Harry. Surat tersebut kemudian diteruskan kepada Presiden Prabowo sebagai bahan pertimbangan penggunaan hak prerogatif presiden.
“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut baru difinalisasi pada Selasa sore.
“Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ujarnya.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi ini, ketiga mantan pejabat ASDP tersebut secara resmi dipulihkan harkat, martabat, serta kedudukan hukumnya, meski belum dijelaskan lebih lanjut mengenai implikasi lanjutan terhadap status hukum dan proses peradilan yang telah berjalan. Pemerintah belum memberikan keterangan tambahan terkait kemungkinan tindak lanjut dari aparat penegak hukum atau potensi peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut.












