Yusril Dorong Penguatan Penyelesaian Sengketa Nonyudisial Berbasis Nilai Luhur Bangsa

  • Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat membuka kegiatan "Indonesian Arbitration Week and Indonesia Mediation Summit 2025" di Denpasar, Bali, Rabu (5/11/2025). (Foto: Kemenko Kumham Imipas RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau nonyudisial sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan berakar pada nilai luhur bangsa Indonesia.

Hal itu disampaikan Yusril saat membuka Indonesian Arbitration Week and Indonesia Mediation Summit 2025 di Denpasar, Bali, Rabu (5/11).

“Bangsa Indonesia memiliki tradisi panjang dalam menyelesaikan konflik melalui musyawarah, mufakat, dan jalan damai. Ini sejalan dengan filosofi hukum Islam dan adat istiadat Nusantara,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/11).

Menurut Yusril, dunia hukum tengah mengalami pergeseran paradigma besar — dari pendekatan konfrontatif menuju penyelesaian damai yang menekankan keadilan bermartabat.

“Perdamaian bukan sekadar kesepakatan, melainkan ikrar mulia yang memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Baca Juga : Yusril Soroti Ketimpangan dalam Penegakan Hukum

Ia menambahkan, nilai maslahat dalam hukum Islam harus menjadi dasar pengembangan sistem hukum nasional, terutama dalam mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Yusril mengidentifikasi tiga tantangan utama dalam memperkuat penyelesaian sengketa nonyudisial di Indonesia.

Pertama, tantangan kultural, yakni masih kuatnya pandangan masyarakat bahwa pengadilan merupakan satu-satunya jalan mencari keadilan.

Kedua, tantangan regulasi, yaitu perlunya pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa agar lebih adaptif terhadap perkembangan era digital.

Ketiga, tantangan sumber daya manusia (SDM), yang membutuhkan peningkatan kapasitas mediator, konsiliator, dan arbiter, termasuk pemahaman terhadap aspek teknologi, keuangan, serta industri kreatif.

“Kesadaran baru harus dibangun bahwa mediasi dan arbitrase bukan tanda kelemahan, melainkan kematangan berpikir dalam menyelesaikan persoalan secara adil,” tegasnya.

“Hukum tidak harus selalu kaku; yang utama adalah spirit keadilan dan semangat kebangsaan.”

Baca Juga  Menko Kumham Imipas Minta Polri Proses Etik Bripda MS, Kasus Penganiayaan Anak di Tual Jadi Sorotan Nasional

Yusril juga menyoroti pentingnya kedaulatan hukum nasional dalam penyelesaian sengketa internasional. Ia menilai, banyak kasus arbitrase luar negeri justru merugikan Indonesia karena tidak menggunakan hukum nasional sebagai dasar penyelesaian.

“Jika sengketa bisa dimediasi dan diselesaikan di dalam negeri, maka selesaikanlah di Tanah Air dengan hukum Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian sengketa nonyudisial merupakan refleksi dari keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Baca Juga : Menko Yusril: Kepala Daerah Harus Tegakkan Pancasila dan Hukum Secara Konsisten

“Kalau suatu masalah bisa diselesaikan dengan damai, jangan dipaksakan ke jalur peradilan. Perdamaian yang lahir dari hati jauh lebih adil dan manusiawi daripada keputusan yang hanya bersandar pada teks hukum,” tutur Yusril.

Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabele Gayo, dalam laporannya menyebut sejak 2022 hingga 2025, DSI telah melatih dan mensertifikasi lebih dari 5.500 mediator nonhakim di seluruh Indonesia. Sebanyak 75 persen di antaranya telah aktif di pengadilan negeri dan pengadilan agama.

Selain itu, DSI kini memiliki 144 konsiliator, 180 ajudikator, 850 arbiter, serta 125 praktisi dewan sengketa di sektor jasa konstruksi.

Sebagai lembaga yang telah terakreditasi Mahkamah Agung (MA), DSI juga menjalin kerja sama internasional dengan ASEAN International Alternative Dispute Resolution (AIDRA) untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para praktisi.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan memperkuat sinergi antarpraktisi. Dengan begitu, layanan penyelesaian sengketa di Indonesia akan semakin kuat, cepat, dan efisien,” ujar Prof. Sabele.

Dalam kesempatan tersebut, DSI juga memberikan penghargaan kepada mediator dan arbiter berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka menjaga integritas dan profesionalisme di bidang penyelesaian sengketa.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pimpinan Kemenko Kumham Imipas, Presiden AIDRA Abraham Kuadat, serta para praktisi hukum dan mediator dari dalam maupun luar negeri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *