435 Ormas Terdaftar, Pemerintah Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Peraturan Keormasan 2024

  • Bagikan

Nusawarta.id – Simpang Empat. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan 2024. Acara ini berlangsung di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet, Senin (2/12/2024), dengan dihadiri organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah terdaftar di daerah tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Dr. H. Ambo Sakka, membuka acara ini secara resmi mewakili Bupati. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya peran strategis ormas sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan di berbagai bidang, khususnya politik, untuk memperkuat demokrasi dan menjaga komunikasi yang harmonis di masyarakat.

“Organisasi kemasyarakatan memiliki tanggung jawab untuk mensukseskan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai wadah partisipasi publik, ormas harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, telah menetapkan regulasi yang mengatur keberadaan dan tata kelola ormas agar mereka dapat menjalankan fungsi secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai aturan yang berlaku, sehingga mampu menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan organisasi maupun masyarakat.

 

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan ormas dalam mewujudkan tata kelola yang baik.

435 Ormas Terdaftar di Tanah Bumbu

Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, mengungkapkan bahwa sebanyak 435 ormas telah terdaftar di kabupaten tersebut. Keberadaan ormas-ormas ini diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam berbagai program pembangunan dan menjaga stabilitas daerah.

“Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, dari 2 hingga 3 Desember 2024, dan kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap peraturan yang mengatur tata kelola ormas,” jelas Nahrul.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap setiap ormas dapat berperan lebih aktif dalam mendukung kebijakan pembangunan, menjaga harmoni masyarakat, dan memastikan tata kelola yang baik demi kemajuan bersama. (Ma/Red)

Baca Juga  Dukungan Masyarakat Mengalir, Syamsul Bahri Siap Ramaikan Pilbup Tanbu 2024

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *