Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pengendalian inflasi tidak bisa hanya bertumpu pada kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut pendekatan dari pemerintah daerah justru lebih efektif dalam menekan angka inflasi secara nyata di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Pembahasan Strategi Menjaga Pertumbuhan Ekonomi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (26/5/2025). Mendagri mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2022, pemerintah mulai mendorong pengendalian inflasi dari level daerah, seiring dengan instruksi Presiden menyusul kenaikan inflasi yang sempat menyentuh 5,95 persen pada 2022.
Menurutnya, dua instrumen utama yang dimiliki pemerintah pusat yakni menjaga nilai tukar dan pengaturan suku bunga oleh Bank Indonesia belum cukup efektif jika tidak ditopang oleh aksi konkret di tingkat lokal. Ia menilai bahwa pemerintah daerah lebih memahami kondisi dan kebutuhan spesifik masyarakatnya, sehingga bisa merespons lebih cepat dan tepat.
Saat ini, inflasi nasional tercatat sebesar 1,95 persen secara year-on-year (yoy) pada April 2025. Angka ini masih dalam batas target pemerintah, yakni 2,5 persen dengan toleransi plus-minus 1 persen. Mendagri menilai angka tersebut sudah cukup ideal karena menguntungkan baik konsumen maupun produsen.
“Angka 1,5 persen itu menyenangkan konsumen karena harga terjangkau dan barang tersedia, tapi juga masih memberi untung bagi produsen. Sementara 3,5 persen lebih menguntungkan produsen tapi masih bisa dijangkau konsumen. Ini soal keseimbangan,” jelasnya.
Untuk menjamin efektivitas pengendalian inflasi oleh pemerintah daerah, Mendagri menugaskan Inspektorat Jenderal Kemendagri agar rutin memantau pelaksanaan program di daerah dan melaporkannya secara mingguan. Ia juga meminta Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, untuk menggelar rapat virtual berkala dengan para sekretaris daerah (sekda) guna mengevaluasi dan menyinkronkan kebijakan.
Lebih lanjut, Mendagri mengusulkan agar skema pemberian Dana Insentif Fiskal (DIF) tidak hanya diberikan kepada daerah yang berhasil menekan inflasi, tetapi juga bagi daerah yang mampu menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan.
“Selama ini kita sudah beri insentif kepada daerah yang berhasil mengendalikan inflasi. Ke depan, daerah yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi juga harus diberi insentif serupa,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan melibatkan seluruh lapisan pemerintahan, dari pusat hingga daerah. (San/Red)












