Nusawarta.id, Hulu Sungai Utara – Proyek pembangunan jalan usaha tani di Desa Palimbangan Gusti, Kecamatan Haur Gading, Hulu Sungai Utara (HSU) mendadak terhenti. Bukan karena kendala teknis, melainkan karena perlawanan keras dari pemilik lahan yang menolak tanah mereka digunakan tanpa prosedur yang sah.
Aktivis dari Kelompok Pemerhati Banua menuding Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) HSU bertindak sewenang-wenang. Mereka menilai proyek tersebut diduga menyerobot lahan warga tanpa melalui proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
Ketua Kelompok Pemerhati Banua, Bahauddin, menanggapi kemangkrakan proyek yang berujung konflik ini pada Rabu (26/11/2025). Menurutnya, warga berhak mempertahankan tanah mereka yang diserobot.
“Sangat wajar warga mempertahankan tanah dan lahan mereka yang diserobot begitu saja tanpa ada pembebasan lahan dan ganti rugi,” tegas Bahauddin.
Baca Juga : Bupati HSU Audiensi dengan Wamen PKP, Usulkan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Bahauddin menekankan pentingnya Dinas PUPR HSU mematuhi aturan hukum terkait pembebasan lahan. Sebagai organisasi non-pemerintah (NGO), pihaknya menegaskan keberpihakan pada keadilan masyarakat yang dirugikan.
“Dinas PUPR Hulu Sungai Utara (HSU) tidak boleh zalim terhadap masyarakat dengan melaksanakan proyek pembangunan jalan seperti di Desa Palimbangan Gusti tanpa melalui pembebasan lahan dan membayar ganti rugi. Kalau lahan kita diambil atau diserobot, tentu kita melawan karena diperlakukan tidak adil,” ujar Bahauddin.
Selain itu, aktivis ini menyesalkan adanya laporan ke aparat penegak hukum terhadap warga, yang menurutnya justru menjadi korban perampasan lahan.
Bahauddin memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek. Menurutnya, yang seharusnya dilaporkan ke aparat hukum justru pelaksana proyek, bukan warga. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain:
- Pelanggaran UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah: Tidak adanya ganti rugi melanggar asas pemberian ganti kerugian yang layak dan adil (Pasal 9 ayat 2) serta kewajiban pelepasan hak yang harus didahului ganti rugi (Pasal 5).
- Pelanggaran Hak Konstitusional dan HAM: Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang hak milik pribadi dan Pasal 39 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang melarang perampasan hak milik secara sewenang-wenang.
- Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa: Tindakan pemerintah ini dapat dikategorikan sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad karena melanggar prosedur hukum.
“Aturan hukum dan perundangan tersebut wajib dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan, maka yang harus dilaporkan ke aparat penegak hukum itu pelaksana proyek, bukan warga yang tanahnya dirampas tanpa ganti rugi,” tegas Bahauddin.
Konflik semakin memanas setelah LSM BABAK dikabarkan melaporkan dugaan penghalangan proyek ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, bahkan menyeret oknum anggota DPRD HSU.
Anggota DPRD HSU, Munawari, membantah keras laporan tersebut dan menilai kabar itu fitnah. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi proyek, melainkan yang terjadi justru lahan mereka diserobot secara sepihak.
Munawari menekankan bahwa tuntutan utama warga bukan soal ganti rugi, tetapi proses proyek yang harus sesuai aturan dan melalui musyawarah.
“Kami sebagai pemilik lahan tidak mengedepankan ganti rugi, tetapi ingin semuanya sesuai aturan, misalnya proyek itu berdasarkan hasil musyawarah, baik dari tingkat kabupaten maupun tingkat desa. Kami tidak meminta ganti rugi, tetapi hasil keputusan dan musyawarah bersama,” pungkas Munawari.
Hingga saat ini, proyek pembangunan jalan usaha tani di Palimbangan Gusti tetap terhenti karena belum ada kesepakatan antara pihak Dinas PUPR dan warga. Konflik ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut hak konstitusional warga dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap prosedur hukum dalam pengadaan tanah.












