Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa, Kalsel dan Bekasi Jadi Contoh

  • Bagikan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyosialisasikan praktik baik penyelesaian batas desa di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kabupaten Bekasi. (Foto: Kemendagri/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah gencar menyosialisasikan praktik baik terkait penyelesaian batas desa di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga tahun 2029 melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).

Dalam pelaksanaan program ini, Ditjen Bina Pemdes bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pencapaian target tersebut. Kolaborasi ini dianggap strategis mengingat pentingnya kepastian batas desa bagi perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.

Husairi, Kepala Seksi Penataan dan Administrasi Desa di bidang Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalsel, mengungkapkan salah satu kendala utama di daerahnya adalah rendahnya kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya batas desa.

“Dari kondisi awal, banyak pihak yang belum mengetahui teknis penetapan batas desa. Batas desa sering dianggap tidak penting, rumit, dan sulit,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Baca Juga : Kemendagri Pertegas Komitmen Kawal Program Strategis Nasional, Fokus Percepatan Layanan Gizi dan Pemberdayaan Daerah

Husairi menambahkan, penyelesaian batas desa memerlukan konsistensi serta kemampuan untuk menyelesaikan sengketa. Saat ini, Provinsi Kalsel terdiri dari 11 kabupaten, 2 kota, 156 kecamatan, dan 2.016 desa/kelurahan.

Pada awal Januari 2022, berbagai kendala dihadapi, mulai dari belum adanya data dan berkas, kurangnya tim PPBDes Provinsi, SKPD pengampu, anggaran, subkegiatan, verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), hingga minimnya sosialisasi.

Untuk menanggulangi masalah tersebut, Pemprov Kalsel melakukan serangkaian langkah percepatan, antara lain pembentukan Tim PPBDes Provinsi, penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur, sosialisasi, pengajuan anggaran, bimbingan teknis, verifikasi teknis oleh BIG, serta pendampingan dan supervisi. Strategi percepatan ini menekankan pada penguatan kemampuan dan pembentukan sinergi antarinstansi.

Baca Juga  Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Dorong UMKM Takjil Perkuat Transaksi Digital Selama Ramadan

“Penguatan kemampuan dilakukan melalui dukungan anggaran, peningkatan kemampuan personel, serta penyediaan peralatan dan perlengkapan yang memadai,” jelas Husairi.

Di sisi lain, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, juga menjadi sorotan karena berhasil menuntaskan penetapan batas desa tanpa sengketa. Muhammad Richo Resahil, Analis Pengembangan Ekonomi Pedesaan Dinas PMD Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa daerahnya telah merampungkan penetapan batas desa secara lancar, sehingga Kabupaten Bekasi mendapat penghargaan peringkat pertama dari Kemendagri pada 2022. Saat ini, Kabupaten Bekasi memiliki 23 kecamatan, 179 desa, dan 7 kelurahan.

“Pada saat pelaksanaan, tidak terdapat segmen batas desa yang tidak disepakati,” kata Richo.

Ia menekankan pentingnya penerbitan Peraturan Bupati tentang batas desa karena memberikan kepastian hukum, mencegah konflik, menjadi dasar perencanaan pembangunan, meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat, dan memenuhi mandat hukum yang harus dilaksanakan.

Baca Juga : Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Dengan keberhasilan praktik baik di Kalsel dan Bekasi ini, Kemendagri berharap dapat menjadi model bagi daerah lain dalam percepatan penyelesaian batas desa. Upaya ini diyakini akan mendukung tercapainya target nasional serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan terukur.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *