Pemkab HSU Sosialisasikan Perbup Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas

  • Bagikan
Pemkab HSU Mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya meningkatkan tertib administrasi dan profesionalisme aparatur sipil negara. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas, yang digelar di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) HSU, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dispersip HSU dan diikuti oleh para kepala subbagian serta staf administrasi dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU. Sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus menertibkan sistem administrasi korespondensi resmi agar berjalan sesuai dengan ketentuan terbaru.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda HSU, Khairussalim, dalam sambutannya menegaskan bahwa naskah dinas memiliki peran strategis sebagai alat komunikasi resmi pemerintahan. Selain itu, naskah dinas juga mencerminkan profesionalisme aparatur serta menjadi bukti akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga : Pemkab HSU Pererat Silaturahmi dengan Alim Ulama Jelang Ramadan 1447 H

“Ditetapkannya Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman, ketertiban, dan kepastian dalam penyusunan naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Seluruh perangkat daerah kini telah memiliki pedoman baku yang harus dipedomani bersama,” ujar Khairussalim.

Ia berharap, Perbup Nomor 41 Tahun 2025 dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah sehingga mampu mendukung sistem administrasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan tertata rapi.

Sementara itu, Kepala Dispersip HSU, Karyanadi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam waktu yang relatif cepat mengingat adanya perubahan mendasar dalam regulasi terbaru tersebut. Menurutnya, perubahan ini cukup signifikan dan akan berdampak langsung terhadap sistem persuratan dan pengelolaan arsip di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga  Hero Setiawan Terpilih Aklamasi Pimpin RAPI HSU Periode 2026–2030

“Perubahan aturan ini perlu segera dipahami bersama karena menyangkut teknis penyusunan naskah dinas yang sehari-hari digunakan oleh OPD,” jelasnya.

Baca Juga : Komisi I DPRD HSU Bahas Hasil Verifikasi Usulan Perencanaan Desa

Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam sosialisasi tersebut antara lain peralihan penggunaan kertas ke format standar A4, ketentuan penyusunan surat yang terdiri dari lebih dari satu halaman, pengaturan tata letak atau layout naskah dinas, serta perubahan penggunaan cap atau stempel dinas yang kini wajib menyesuaikan dengan logo daerah.

Karyanadi menambahkan, penerapan Perbup ini tidak hanya berlaku di tingkat OPD kabupaten, tetapi juga akan diterapkan hingga ke tingkat pemerintahan desa. Dengan demikian, diharapkan tercipta keseragaman administrasi di seluruh lini pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab HSU optimistis tata kelola administrasi pemerintahan akan semakin tertib dan profesional, seiring dengan meningkatnya pemahaman aparatur terhadap aturan tata naskah dinas yang baru.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *