DPRD HSU Bahas Raperda Perubahan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

  • Bagikan
DPRD HSU gelar rapat kerja bersama instansi terkait, bahas Raperdä tentang Perubahan atas Perda tentang HSU Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. (Foto: Kalselpos/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Amuntai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat kerja guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD HSU lantai II Gedung Baru, belum lama ini.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSU Junaidi. Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah anggota DPRD HSU, di antaranya Fathurrahim, Norani, Teddy Suryana, dan Akhmad Baidawi. Selain itu, hadir pula Sekretaris DPRD HSU M Syarif Fajerian Noor, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD HSU Akhmad Fahri.

Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri Asisten I Setda HSU Khairussalim, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HSU Muchtar K, Kepala Bagian Hukum Setda HSU Rusni, Sekretaris Dinas Sosial HSU Vivi Suprihati, serta jajaran staf dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Baca Juga : Pemkab HSU Apresiasi 102 Marbot, Hibahkan Mobil Operasional untuk STAI RAKHA

Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD HSU Junaidi menekankan pentingnya kejelasan mekanisme dan tahapan bantuan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat kurang mampu. Ia mempertanyakan sejauh mana implementasi bantuan hukum tersebut berjalan serta tahapan yang secara nyata diterima oleh masyarakat.

“Kami perlu kejelasan tahapan bantuan hukum yang didapat masyarakat, dan itu sampai sejauh mana,” ujar Junaidi dalam rapat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda HSU Rusni menjelaskan bahwa tahapan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin telah diatur secara jelas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebutkan bahwa pendampingan hukum dapat diberikan sejak tahap paling awal, yakni proses penyidikan.

Baca Juga  Wali Kota Banjarbaru Tambah Satu Raperda Prioritas Untuk Tahun 2024, Ini Tujuannya !

“Masyarakat berhak mendapatkan pendampingan hukum sebagaimana yang telah diatur, dimulai sejak proses penyidikan,” jelas Rusni.

Sementara itu, anggota DPRD HSU Teddy Suryana berharap agar pelaksanaan bantuan hukum ke depan dapat berjalan lebih efektif dan tidak berbelit-belit. Ia menekankan pentingnya kejelasan klasifikasi jenis bantuan hukum serta kategori permasalahan yang berhak mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah daerah.

Baca Juga : Pemkab HSU Sosialisasikan Perbup Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas

“Jangan sampai masyarakat dipersulit. Harus ada kesamaan persepsi, bantuan hukum apa saja yang diberikan dan kategori masalah apa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” tegas Teddy.

Pembahasan Raperda ini diharapkan mampu menyempurnakan regulasi yang ada, sehingga akses keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan tepat sasaran.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *