Nusawarta.id – Banjarbaru. Sesuai Keputusan DPRD Banjarbaru nomor 188.4.43/29/X/DPRD/2023 tanggal 17 oktober 2023, pihak eksekutif maupuan legislatif Kota Banjarbaru telah menetapkan 12 Raperda prioritas untuk tahun 2024. Namun dengan adanya perkembangan terbaru, Pemkot Banjarbaru menyampaikan usulan penambahan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Usulan itu disampaikan Wali Kota Banjarbaru, H.M. Aditya Mufti Ariffin M.H. dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru pada hari Rabu (13/3/2024).
Wali Kota Banjarbaru beralasan usulan Raperda tentang RPJPD tersebut merupakan amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 yang mengatur bahwa Kepala Daerah wajib menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD paling lambat minggu keempat bulan Agustus tahun 2024.
“Penyusunan Raperda RPJPD tahun 2025-2045 bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Indonesia emas tahun di 2045. Daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini dinilai dari penyusunan dokumen RPJPD,” jelas Aditya.
Lanjut Wali Kota, RPJPD tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap jangka waktu 5 (lima) tahun, khususnya terkait arah kebijakan dan sasaran pokok.
Merespon usulan pemerintah dearah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah mengadakan rapat koordinasi, dan telah bersepakat untuk melakukan penambahan Raperda Prioritas tentang RPJPD tahun 2025-2045 untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. (Arm/Red)