Nusawarta.id – Banjarmasin. DPRD Provinsi Kalsel melaksanakan Rapat Paripurna tentang pengambilan keputusan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil. Paripurna tersebut diselenggarakan di Kantor DPRD Provinsi Kalsel, di Kota Banjarmasin pada hari Rabu (07/02/2024).
Mewakili Gubernur, Sekda Provinsi Kalsel Ir. Roy Rizali Anwar M.T. mengungkapkan bahwa Koperasi dan Usaha Kecil merupakan bagian dari sistem ekonomi kerakyatan. Selain itu juga adalah salah satu pilar ekonomi yang sangat penting untuk memperluas lapangan kerja.
“Koperasi dan Usaha Kecil juga memiliki peranan penting dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Sekda.
Oleh karena itu, perlu adanya penetapan Raperda menjadi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil. “Tujuan pembuatan Perda itu agar menjadi landasan hukum yang jelas dan berkeadilan dalam memberikan arah. Juga untuk berikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambah Sekda.
Melalui penetapan Perda tersebut, Roy Rizali berharap akan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga dapat menarik investasi, menciptakan peluang kerja baru, dan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
Dengan telah tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kalsel, maka setelah ditetapkan menjadi Perda, Sekda mengingatkan agar dinas terkait dapat segera menindaklanjutinya dengan menyusun peraturan pedoman pelaksanaannya.
Rapat Paripurna ditutup dengan persetujuan antara DPRD dengan Pemprov Kalsel untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda. Selanjutnya persetujuan Raperda tersebut diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri agar bisa mendapatkan nomor register administrasinya. (Arm/Red)