Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi potensi kemacetan lalu lintas selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, khususnya pada jam-jam rawan menjelang waktu berbuka puasa. Langkah antisipatif ini dilakukan guna menjaga kelancaran mobilitas warga serta meminimalkan gangguan aktivitas masyarakat di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, koordinasi intensif dengan kepolisian telah dilakukan untuk mengatur arus lalu lintas, terutama pada sore hari. Menurutnya, lonjakan aktivitas masyarakat menjelang berbuka kerap memicu kepadatan di sejumlah ruas jalan, terutama di lokasi-lokasi yang banyak dijadikan tempat penjualan takjil.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dengan Polda Metro Jaya untuk mengatur itu. Terutama dari jam-jam sore ketika mau berbuka puasa,” ujar Pramono di Balai Kota, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, upaya pengaturan lalu lintas tidak hanya difokuskan pada sore hari. Pada pagi hari, Pemprov DKI juga melakukan langkah antisipasi mengingat adanya pergeseran jam kerja selama Ramadan. Perubahan jam masuk kantor tersebut berpotensi menggeser puncak kepadatan lalu lintas yang sebelumnya terjadi pada pukul 06.00–07.00 WIB menjadi sekitar pukul 08.00–09.00 WIB.
Baca Juga : Pemprov DKI Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan dan Lebaran
“Pagi ada pergeseran. Kalau dulu jam 6, jam 7 orang-orang sudah mulai padat, sekarang ini jam 8, jam 9 dan seterusnya,” katanya.
Pramono juga telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas dan menempatkan petugas di titik-titik rawan macet. Ia berharap, melalui koordinasi lintas sektor ini, persoalan kemacetan yang rutin terjadi setiap Ramadan dapat ditangani secara lebih efektif dan terukur.
Sementara itu, dari sektor pendidikan, Pemprov DKI Jakarta juga menyesuaikan durasi kegiatan belajar-mengajar selama Ramadan. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan, jam belajar di sekolah hanya berlangsung hingga pukul 14.00 WIB. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran bahwa jamnya menyesuaikan, jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00 WIB,” ujar Nahdiana.
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan surat edaran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agama. Penyesuaian jam belajar ini bertujuan memberikan ruang bagi peserta didik untuk melakukan pembelajaran mandiri di rumah bersama keluarga, sekaligus mempersiapkan diri menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap pelaksanaan aktivitas masyarakat selama Ramadan dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan kondusif, baik dari sisi lalu lintas maupun pendidikan, sehingga suasana ibadah di bulan suci dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.












