Bea Cukai dan Polda Lampung Ungkap Peredaran 1,79 Juta Batang Rokok Ilegal

  • Bagikan
Konferensi pers bea cukai dan polisi di Lampung terkait Rokok Ilegal. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung dan Polda Lampung mengungkap peredaran 1.796.400 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp2,67 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Lampung, Kamis (8/10/2026). Dari penindakan itu, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,37 miliar.

Baca Juga : Gojek Siap Patuhi Perpres Ojol, Komisi 8 Persen Sudah Diterapkan

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan Polda Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung.

“Ini adalah hasil penindakan di wilayah Lampung yang merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Polda Lampung,” ujar Bier.

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Selain itu, penindakan dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Baca Juga : DPR Desak TNI Usut Dugaan Rumah Dinas di Cijantung Jadi Markas Judol

Bier menambahkan, koordinasi antarlembaga akan terus diperkuat guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di bidang cukai.

“Sinergi antarlembaga akan terus diperkuat guna mendukung penegakan hukum yang efektif dan memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran di bidang cukai,” pungkasnya.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Sampaikan Ucapan Hari Ibu, Pastikan Ekonomi Nasional Membaik
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *