KKP Sebut Pencabutan Pagar Laut Terburu-buru, Panglima TNI: Ini Perintah Presiden

  • Bagikan
Ket. TNI AL dan Nelayan bongkar pagar laut di Tangerang.

Nusawarta.id – Jakarta. Pagar laut sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang, Banten dicabut oleh pasukan TNI AL. Namun oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) hal itu dinilai terburu-buru.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menilai pembongkaran tersebut terburu-buru. Pasalnya, pagar laut itu masih harus dijadikan barang bukti, setelah dilakukan penyegelan.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, pembongkaran dilakukan lantaran telah menjadi perintah Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah perintah presiden,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (19/1/2025).

Pembongkaran, kata Agus, bakal terus dilakukan hingga tidak ada lagi bambu yang tertancap memagari laut Tangerang.

Pembongkaran, lanjut Agus, dilakukan agar tidak ada lagi nelayan yang kesulitan dalam mencari ikan. Pasalnya selama dipagar para nelayan harus memutar dengan jarak yang lebih jauh saat ingin mencari ikan.

“Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses, sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut,” katanya.

Agus mengaku jika bakal membongkar pagar-pagar bambu tersebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

“Secepatnya (ditargetkan selesai),” tegas dia.

Usai viral, sejumlah pihak yang mengklaim jika pagar tersebut dibuat dari hasil swadaya masyarakat. Pagar diklaim sebagai pemecah gelombang pasang dan tempat budidaya kerang oleh kelompok nelayan.

Pembongkaran pagar laut sendiri telah dilakukan oleh TNI AL sejak Sabtu (19/1/225).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pun merespon terkait adanya pembongkaran pagar laut itu. Ia meminta agar pagar laut misterius itu tidak dibongkar untuk kepentingan penyelidikan.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) agar menghentikan pembongkaran.

“Menurut kami, sebaiknya barang bukti yang sedang dalam penyelidikan jangan dibongkar. Nanti itu ada arus dan lain sebagainya, bisa berdampak jadinya,” kata Trenggono usai melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Badung, Bali, Minggu (19/01/2025).

Baca Juga  Pemerintah Hadapi Tantangan Besar Ketergantungan Impor LPG, Targetkan Kemandirian Energi 2030

Menurutnya, pagar laut tersebut dapat menjadi barang bukti untuk menjerat pelaku yang memasang pagar tersebut. Setelah pelaku yang memasang pagar berbahan bambu tersebut ketahuan, barulah pagar dia perkenankan untuk dicabut. (ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *