Aher Dukung Sanksi Blacklist bagi Pelaku Politik Uang dalam Revisi UU Pemilu

  • Bagikan
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait revisi Undang-Undang Pemilu untuk memperkuat penindakan terhadap praktik politik uang. Salah satu usulan yang didorong yakni pemberlakuan sanksi daftar hitam atau blacklist bagi pelaku politik uang agar tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu pada periode berikutnya.

Politikus yang akrab disapa Kang Aher itu menilai praktik politik uang merupakan ancaman serius bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga melemahkan kedaulatan rakyat dan membuka ruang terjadinya korupsi politik pascapemilu.

“Politik uang adalah salah satu penyakit demokrasi yang harus dilawan bersama. Karena itu, gagasan pemberian sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang patut dipertimbangkan sebagai langkah memberi efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi kita,” ujar Kang Aher dalam keterangannya yang diterima, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga : Menkeu Purbaya Ajak Jajaran Kemenkeu Jadikan Pancasila Pedoman Kelola Keuangan Negara

Mantan Gubernur Jawa Barat itu juga menilai revisi regulasi pemilu perlu dilakukan agar penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih efektif. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah mempermudah pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus selalu memenuhi unsur masif sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.

Menurut Aher, penguatan instrumen hukum penting dilakukan agar pengawas pemilu memiliki kepastian hukum dan kewenangan yang memadai dalam menindak berbagai praktik kecurangan yang berkembang di lapangan.

Selain itu, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut turut mendukung pandangan Bawaslu mengenai perlunya redefinisi politik uang agar mampu menjangkau berbagai modus baru transaksi digital. Modus tersebut meliputi pemberian voucher elektronik, transfer saldo digital, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya.

Baca Juga  Komisi II DPR Soroti Intervensi Politik dalam Pengelolaan BUMD dan Bank Daerah

“Modus politik uang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal. Definisi politik uang harus diperluas agar mencakup transaksi digital yang saat ini semakin marak digunakan dalam praktik pelanggaran pemilu,” jelasnya.

Aher menambahkan, perkembangan teknologi digital di satu sisi memberikan kemudahan dalam proses demokrasi. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga membuka peluang penyalahgunaan apabila tidak diantisipasi melalui regulasi dan pengawasan yang adaptif.

Baca Juga : Megawati Hadiri Upacara Harlah Pancasila yang Dipimpin Prabowo di Gedung Pancasila

Karena itu, ia menilai revisi UU Pemilu harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan sistem pemilu yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.

“Pemilu yang bersih adalah fondasi utama demokrasi yang sehat. Karena itu, semua pihak harus berkomitmen memperkuat integritas pemilu dan menutup setiap celah praktik politik uang dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *