DPRD Tanah Bumbu Bahas Pencabutan Perda Perubahan Status Kelurahan Batulicin

  • Bagikan

Nusawarta.id, Batulicin – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, Rabu (15/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Hasanuddin. Kegiatan turut dihadiri Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Raperda yang dibahas berkaitan dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum, masukan, serta sejumlah catatan strategis terhadap raperda yang diajukan. Penyampaian pandangan fraksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah guna memastikan setiap kebijakan yang ditetapkan memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga : Reses di Kupang Berkah Jaya, Ketua DPRD Tanah Bumbu Tampung Aspirasi Infrastruktur Warga

Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani mengatakan, pembahasan raperda harus dilakukan secara cermat dan komprehensif agar menghasilkan kebijakan yang tepat serta tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.

“Pembahasan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam mengawal lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya dalam rapat paripurna tersebut.

Baca Juga  Komisi II DPRD Tanah Bumbu Konsultasi ke BPKAD Kalsel, Amankan Struktur Pendapatan Daerah

Sejumlah fraksi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat, terutama terkait penataan wilayah administrasi dan status pemerintahan desa maupun kelurahan.

Selain itu, fraksi-fraksi DPRD meminta agar pemerintah daerah memperhatikan dampak administratif dan pelayanan publik apabila pencabutan perda tersebut nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga : Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Hadiri Penanaman Ribuan Mangrove Bersama Pemkab di Muara Pagatan

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari mekanisme pembahasan lanjutan sebelum raperda memasuki tahapan berikutnya. DPRD Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi secara optimal dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepentingan masyarakat.

Melalui forum tersebut, DPRD berharap setiap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *