DPRD HSS Bahas Dua Ranperda, Fokus Administrasi Kependudukan dan Perlindungan Lahan Pertanian

  • Bagikan
Drs. H. Muhammad Noor – Menyampaikan ranperda eksekutif tentang administrasi kependudukan di Rapat Paripurna DPRD HSS – 4 Maret 2025 (Foto: KominfoHSS/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Kandangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) dan DPRD HSS masing-masing mengajukan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD HSS, Selasa (04/03/2025). Rapat yang berlangsung di Aula Utama DPRD HSS ini dihadiri unsur eksekutif dan legislatif.

Ranperda pertama dari pihak eksekutif berkaitan dengan perubahan kedua atas Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sekretaris Daerah HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP menyampaikan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan nasional seperti penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) dan digitalisasi KTP. “Penyesuaian ini penting agar pelayanan administrasi kependudukan lebih lancar bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, DPRD HSS mengusulkan Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ahmad Rizali, SH, mewakili Bapemperda DPRD HSS, menekankan pentingnya regulasi untuk menjaga lahan pertanian.

“Banyak lahan pertanian yang beralih fungsi, sementara mayoritas masyarakat HSS bekerja di sektor ini. Regulasi ini untuk memastikan keberlangsungan lahan pertanian,” jelasnya.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan, S.Ag ini dihadiri 20 dari 30 anggota DPRD serta para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah. Paripurna diakhiri dengan penyerahan naskah ranperda oleh Sekda dan Wakil Ketua I DPRD HSS untuk dibahas lebih lanjut. (Syairi/Red)

Baca Juga  Mini Soccer Jadi Ajang Penguatan Sinergi Eksekutif dan Legislatif
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *