Nusawarta.id – Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mencatat sebanyak 130 laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024. Data tersebut dihimpun hingga Rabu (27/11/2024) pukul 16.00 WIB dan mencakup sejumlah wilayah, termasuk Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam konferensi persnya di Jakarta, menjelaskan bahwa jika kajian awal terhadap laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka proses akan dilanjutkan ke tahap kajian hukum selama lima hari kalender.
“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada),” ujar Bagja. Menurutnya, UU Pilkada secara tegas melarang politik uang sebagai upaya memengaruhi pilihan pemilih. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Tidak hanya pelaku pemberi, penerima uang juga dapat dikenakan sanksi hukum.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran ini terdiri atas 71 laporan pembagian uang dan 50 laporan potensi pembagian uang selama masa tenang, serta delapan laporan pembagian uang dan satu laporan potensi pembagian uang pada hari pemungutan suara.
Dugaan pelanggaran selama masa tenang tersebar di sejumlah provinsi, termasuk Kalsel, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Sementara dugaan pelanggaran pada hari pemungutan suara dilaporkan di Kalimantan Selatan, Papua Barat Daya, dan beberapa wilayah lainnya.
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur bahwa politik uang dilarang dalam setiap tahapan pemilihan. Pasal 187A secara eksplisit menyebutkan sanksi bagi siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.
Pasal ini bertujuan untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan hasil Pilkada mencerminkan kehendak rakyat tanpa adanya manipulasi atau intervensi ilegal.
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan politik uang. “Kesadaran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai pelanggaran ini. Bawaslu akan terus memastikan semua laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas Bagja.
Dengan sanksi berat yang diatur dalam UU Pilkada, diharapkan masyarakat dan peserta pemilu dapat menjunjung tinggi nilai demokrasi yang bersih dan adil. (Saddam/Red)