Nusawarta.id, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta melakukan rotasi kepemimpinan di lembaga legislatif ibu kota dengan menunjuk Suhud Aliyudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta menggantikan Khoirudin. Keputusan tersebut ditegaskan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zulkifli, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Taufik menjelaskan bahwa posisi Ketua DPRD DKI Jakarta saat ini merupakan jatah Fraksi PKS, sehingga partainya memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian sesuai mekanisme internal. Ia menyebutkan, penunjukan Suhud Aliyudin sebagai ketua dewan merupakan keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.
“Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta yang saat ini memang Fraksi PKS yang berhak untuk posisi tersebut,” ujar Taufik.
Baca Juga : Pramono Tekankan Toleransi sebagai Fondasi Persatuan Warga Jakarta
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari rotasi jabatan atau penyegaran organisasi yang telah ditetapkan oleh DPP PKS. Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta telah menerima surat resmi dari DPP terkait pergantian tersebut. Surat itu kemudian diteruskan kepada Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Taufik menegaskan bahwa pergantian Ketua DPRD tidak dapat dilakukan secara sederhana, melainkan harus melalui tahapan administratif dan mekanisme kelembagaan yang lebih panjang dibandingkan pergantian posisi lain di internal DPRD. Hal ini mengingat posisi Ketua DPRD memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di tingkat daerah.
“Prosedur ini karena menyangkut jabatan Ketua DPRD, jadi tidak bisa diganti begitu saja seperti pergantian Ketua Komisi atau Sekretaris Komisi,” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah menerima mandat dari DPW untuk menindaklanjuti keputusan DPP, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPRD. Surat tersebut kemudian akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari proses administrasi pergantian pimpinan dewan.
Baca Juga : Jakarta Diminta Siaga Hadapi Tekanan Konflik Timur Tengah dan Ancaman El Nino
Dengan dimulainya proses tersebut, diharapkan rotasi kepemimpinan di DPRD DKI Jakarta dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pergantian ini juga diharapkan mampu membawa penyegaran dalam kinerja lembaga legislatif serta meningkatkan efektivitas dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD bagi masyarakat Jakarta.












