Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Tanah Bumbu Tutup Seluruh THM dan Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

  • Bagikan
Pemkab Tanah Bumbu memastikan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) tutup selama bulan ramadhan. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memastikan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya menghentikan operasional menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat bersama Komisi I DPRD Tanah Bumbu yang digelar di Sepunggur, Selasa (3/3/2026).

Dalam rapat itu, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat serta menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan penghentian sementara operasional selama Ramadan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Indra Warna, yang mewakili Kepala Satpol PP dan Damkar, menyampaikan bahwa surat edaran Bupati Tanah Bumbu telah disosialisasikan secara menyeluruh ke 12 kecamatan sejak sepekan sebelum Ramadan. Sosialisasi dilakukan guna memastikan para pelaku usaha memahami aturan serta konsekuensi hukum yang akan diterima apabila melanggar.

Baca Juga : Komisi II DPRD Tanah Bumbu Desak Penutupan Pasar Raya Bumi Pangeran Pagatan

“Sebagian besar pengusaha hiburan malam bersikap kooperatif dan menyatakan siap mengikuti ketentuan yang berlaku selama bulan Ramadan,” ujar Indra dalam rapat tersebut.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha yang tetap nekat beroperasi. Satpol PP telah menyiapkan langkah penindakan berupa penyitaan perangkat operasional hingga proses hukum sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Pengawasan akan dilakukan melalui patroli terjadwal di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran. Wilayah Sungai Loban menjadi fokus awal pengawasan, kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Satui dan kawasan lainnya sesuai agenda yang telah disusun.

Selain membahas penertiban THM selama Ramadan, Satpol PP juga melaporkan perkembangan penanganan eks lokalisasi di Sarigadung. Sejak 22 Januari 2026, kawasan tersebut diklaim tidak lagi beroperasi sebagai tempat karaoke maupun aktivitas serupa. Pemerintah daerah saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana pembongkaran bangunan di kawasan tersebut. Area itu direncanakan untuk dialihfungsikan menjadi fasilitas militer.

Baca Juga : Andrean Atma Maulani Ikuti Rakor Nasional Operasi Ketupat 2026, DPRD Tanah Bumbu Siap Dukung Pengamanan Idul Fitri

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan bahwa kebijakan penghentian operasional THM tidak semata-mata soal penegakan aturan, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.

Baca Juga  Kain Tenun Jadi Pendorong Utama Peningkatan Penjualan UMKM di Tanah Bumbu

Dengan pengawasan intensif dan komitmen penegakan hukum, pemerintah daerah optimistis suasana Ramadan di Tanah Bumbu dapat berlangsung kondusif, aman, dan penuh kekhusyukan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *