DPRD Tanah Bumbu Turun Tangan Atasi Maraknya Warung Remang-remang di Jalan 30

  • Bagikan
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menyampaikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut aspirasi masyarakat soal maraknya warung remang-remang di kawasan Jalan Lingkar, Batulicin, dalam rapat di Gedung DPRD Tanah Bumbu. (Foto: Warta Banjar/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Batulicin — Sorotan terhadap maraknya aktivitas warung remang-remang di kawasan Jalan 30 (Jalan Lingkar), Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, kini tidak lagi sebatas keluhan warga. Lembaga legislatif setempat mengambil langkah nyata untuk memastikan keresahan masyarakat tidak berlarut-larut.

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, baru-baru ini mengeluarkan surat resmi bernomor B/500.12.5.4/1135/DPRD.FPP/II/2026, yang ditujukan kepada Kapolsek Batulicin dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu. Surat ini menjadi bentuk tindak lanjut atas aspirasi warga yang selama ini menyoroti aktivitas malam di sejumlah warung tersebut.

Dalam surat tersebut, DPRD menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar persoalan gangguan ketertiban. Aktivitas warung malam disinyalir tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga menjadi titik rawan peredaran minuman keras serta praktik yang bertentangan dengan norma sosial dan kesusilaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jika tidak segera ditangani.

Baca Juga : DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Market Day TK Negeri Wonorejo, Dorong Pendidikan Karakter Anak

“Kami ingin memastikan seluruh aktivitas usaha di Tanah Bumbu berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku. Jika dibiarkan, kondisi ini berisiko mencederai citra Tanah Bumbu sebagai daerah yang menjunjung nilai religius dan moralitas,” ujar Andrean Atma Maulani.

Sebagai langkah nyata, DPRD meminta aparat kepolisian dan Satpol PP melakukan razia dan penertiban terpadu di kawasan Jalan 30. Penertiban ini diharapkan bukan hanya bersifat temporer, melainkan dilanjutkan dengan pengawasan berkala agar praktik serupa tidak muncul kembali.

Selain itu, DPRD menekankan perlunya tindakan tegas terhadap pemilik warung atau pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan sebagai efek jera sekaligus upaya preventif. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menegaskan fungsi pengawasan DPRD atas pelaksanaan hukum di daerah.

Baca Juga : Bupati Tanah Bumbu Dorong Perusahaan Tingkatkan Kontribusi bagi Masyarakat

Langkah legislatif ini menandai sinyal kuat bahwa aspirasi warga tidak berhenti di meja aduan. Dengan penertiban yang konsisten, DPRD berharap tercipta rasa aman, nyaman, dan terjaganya marwah Kabupaten Tanah Bumbu di mata publik, sekaligus menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah merespons isu sosial secara tegas dan terstruktur.

Baca Juga  Dana Hibah Pilkada Tanah Bumbu Dipertanyakan, DPRD Minta KPU Lebih Terbuka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *