Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta. Penetapan ini diumumkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Asep menyampaikan bahwa dua tersangka yang baru ditetapkan adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, serta Asrul Aziz Taba (ASR) yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri,” kata Asep.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga : Soroti Polemik Yaqut, DPR Minta KPK Selektif Alihkan Penahanan Kasus Korupsi
Menurut Asep, penetapan tersangka dari kalangan swasta ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait dugaan aliran dana dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik menemukan indikasi pemberian uang dari pihak swasta kepada pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang. Namun dari hasil penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada pejabat Kementerian Agama, termasuk yang dilakukan oleh dua tersangka ini,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK telah lebih dahulu menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, pada 9 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga sempat mencegah pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri. Namun hingga kini Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut diumumkan secara resmi oleh KPK pada 4 Maret 2026.
Dalam perkembangan lain, Yaqut sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Namun setelah permohonan keluarga dikabulkan, ia sempat menjalani penahanan rumah sejak 19 Maret 2026 sebelum akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga mengalir dalam proses pengaturan kuota haji tersebut. Lembaga antirasuah itu juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.












