KPRI Syariah Sewarga Gelar RAT 2025, Sekda HSS Dorong Inovasi dan Penguatan Koperasi di Era Modern

  • Bagikan
Sekda HSS Muhammad Noor membuka RAT KPRI Syariah Sewarga Tahun Buku 2024 pada Kamis (10/4/2025) di Pendopo Bupati HSS (Foto: Forkopimda/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Kandangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Syariah Sewarga Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 pada Kamis (10/4/2025) di Pendopo Bupati HSS. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah HSS Muhammad Noor, mewakili Bupati Syafrudin Noor.

RAT yang dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus koperasi ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus, menyusun program kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) tahun 2025, serta memilih pengurus dan badan pengawas untuk periode 2025–2027.

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi atas capaian koperasi yang berhasil mencatatkan surplus dalam laporan keuangannya. Ia menilai hal tersebut sebagai indikator keberhasilan manajemen koperasi dalam menjalankan usaha secara sehat dan bertanggung jawab.

“Koperasi ini sudah menunjukkan kinerja positif. Namun ke depan, kita harus terus mengembangkan usaha dengan pemanfaatan teknologi dan inovasi, agar koperasi tetap relevan dan berdaya saing di era modern,” ucap Sekda, membacakan sambutan tertulis Bupati Syafrudin Noor.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal guna menjaga koperasi tetap berada pada jalur syariah yang disiplin dan amanah, serta menghindarkan dampak negatif dari gaya hidup konsumtif yang bisa menggerus kesejahteraan anggota.

Selain itu, Sekda mengajak seluruh anggota untuk aktif berperan dalam mengembangkan koperasi, karena lembaga ini dibentuk dan tumbuh dari semangat kebersamaan. “Koperasi ini milik kita bersama. Maka mari kita rawat dan dukung agar terus menjadi wadah yang memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan anggotanya,” tuturnya.

RAT ini merupakan bentuk implementasi prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan pentingnya pertanggungjawaban terbuka dan partisipasi aktif anggota dalam setiap kebijakan. (Aqli/Red)

Baca Juga  Sekda HSS Hadiri Rapat Lanjutan Bersama DPRD, Bahas Penyertaan Modal dan Ranperda Desa Wisata
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *