KPU Kaltara Ingatkan Visi Misi Pilkada Harus Sesuai RPJPD 2025-2045

  • Bagikan

Nusawarta.id – Tanjung Selor. Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan pentingnya visi dan misi para kontestan agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltara 2025-2045.

Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa arah pembangunan daerah tetap pada jalur yang telah ditetapkan, demi mewujudkan Kaltara sebagai bagian dari Indonesia Emas 2045.

Chairullizza, anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam pernyataannya di Tanjung Selor pada Minggu (11/8/2024), menekankan bahwa setiap calon kepala daerah wajib membuktikan bahwa visi dan misi yang mereka usung selaras dengan RPJPD.

“Guna membuktikan visi misi itu sesuai RPJPD, juga dinyatakan dalam bentuk formulir model yang kami siapkan,” jelasnya, merujuk pada Formulir Model B Pencalonan Parpol, yang menjadi alat verifikasi kesesuaian tersebut.

Sehari sebelumnya, KPU Kaltara bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Provinsi Kaltara telah mengadakan sosialisasi RPJPD Kaltara 2025-2045 di Tanjung Selor.

Sosialisasi ini ditujukan kepada partai politik sebagai langkah preventif agar setiap calon tidak menyimpang dari rencana pembangunan yang telah ditetapkan.

“Sosialisasi itu diberikan kepada partai politik. Jadi, tidak ada alasan bagi parpol tidak mengetahui hal ini dan tidak ada alasan visi misi pasangan calon tidak memuat RPJPD Kaltara,” ujar Chairullizza.

Ia optimistis bahwa sosialisasi ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada partai politik dan tim bakal calon, sehingga mereka mampu menyesuaikan visi misi dengan RPJPD Kaltara 2025-2045.

Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Kaltara, Bertius, mengungkapkan bahwa saat ini proses penetapan RPJPD Kaltara sedang berada pada tahap akhir, yaitu evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga  Hasil Pleno KPU HST : Golkar Juaranya, Gerindra Membuntuti

“Sampai saat ini hasilnya belum kita terima, sementara sebelumnya sudah dilaksanakan evaluasi Kemendagri pada 23 Juli yang lalu. Sesuai dengan regulasi, hasil evaluasi tersebut diperkirakan akan disampaikan kepada Pemprov pada 13 Agustus mendatang,” tuturnya.

Bertius menambahkan bahwa meski terdapat beberapa penyesuaian dari Pemerintah Pusat, substansi utama RPJPD tidak mengalami perubahan yang signifikan. Hal ini penting agar dokumen tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemprov dan DPRD Kaltara.

Dalam konteks Pilkada, Bertius menekankan bahwa visi misi para calon kepala daerah harus sesuai dengan delapan misi utama yang tercantum dalam RPJPD Kaltara 2025-2045. Delapan misi ini mencakup berbagai aspek penting, seperti transformasi sosial yang inklusif, pembangunan ekonomi berkelanjutan, tata kelola yang inovatif, serta penguatan ketahanan sosial budaya dan ekologi. Semua ini ditujukan untuk mendukung kesinambungan pembangunan Kaltara menuju Indonesia Emas.

Dengan panduan dari RPJPD ini, para calon kepala daerah diharapkan mampu menyusun program kerja yang tidak hanya realistis tetapi juga mampu menjawab tantangan masa depan Kaltara.

Pemerintah Kaltara berkomitmen untuk terus mengawal proses ini, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap berada di jalur yang benar, demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Utara. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *