Muzani: MPR Tak Gegabah Bahas Amendemen UUD 1945

  • Bagikan
Ketua MPR sekaligus Sekretaris Dewan Pembina Partai Gerindra, Ahmad Muzani saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026).(Foto: inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam menyikapi wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, perubahan konstitusi memiliki konsekuensi luas terhadap sistem pemerintahan dan kehidupan demokrasi.

Hal itu disampaikan Muzani saat peluncuran buku *Risalah dan Sejarah MPR* di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026).

“MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan UUD tersebut, karena kita menganggap perubahan UUD 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” kata Muzani.

Baca Juga : Muzani Dukung Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi, Minta Anggaran Dihitung

Ia mengatakan wacana amendemen perlu dibahas secara hati-hati karena menyangkut berbagai aspek kehidupan bernegara, termasuk hubungan antarlembaga negara, pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, hingga demokrasi.

Muzani mengingatkan proses amendemen UUD 1945 yang berlangsung pada 1999-2002 dilakukan melalui pembahasan dan perdebatan panjang. Para anggota MPR saat itu membahas berbagai gagasan sebelum mencapai kesepakatan mengenai perubahan konstitusi.

“Mereka bukan sekadar tokoh yang melahirkan pasal demi pasal perubahan UUD 1945. Mereka adalah orang-orang yang memperdebatkan kepentingan satu sama lain, memperdebatkan ide-ide besar, dan akhirnya berhasil menemukan titik temu,” ujarnya.

Menurut Muzani, setelah sekitar 25 tahun sejak amendemen terakhir, berbagai gagasan untuk menyempurnakan atau menambah ketentuan dalam UUD 1945 kembali muncul. MPR, kata dia, tidak menutup ruang terhadap gagasan tersebut, tetapi pembahasannya harus mempertimbangkan dampak terhadap kehidupan bernegara.

“Karena itu, kita harus hati-hati. Karena ini menyangkut kehidupan bernegara, menyangkut kehidupan demokrasi,” katanya.

Baca Juga : Bupati Gowa Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan

Muzani juga menilai publik perlu memahami kembali sejarah amendemen UUD 1945 sebelum membahas kemungkinan perubahan berikutnya. Salah satu perubahan penting adalah penguatan sistem presidensial, termasuk pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Selain itu, amendemen mengatur pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat serta menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Menurut Muzani, mekanisme pemilihan langsung membuat masyarakat dapat mengetahui program yang ditawarkan calon pemimpin sekaligus menagih realisasi janji setelah kandidat terpilih. Berbagai persoalan seperti pertanian, pendidikan, kemacetan, banjir, hingga kebutuhan nelayan pun menjadi bagian dari agenda politik yang dibawa dalam pemilihan.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *