Pemkab Balangan Dorong Pengadaan Transparan Lewat Sosialisasi SiOpen dan Edukasi Perpajakan

  • Bagikan
Sosialisasi penggunaan aplikasi SiOpen di Aula Benteng Tundankan. (Foto: Poros Kalimantan/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi penggunaan aplikasi SiOpen Balangan yang diselenggarakan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Balangan di Aula Benteng Tundakan, Kecamatan Paringin Selatan, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan ini diikuti perwakilan perangkat daerah serta pelaku usaha lokal. Selain memperkenalkan sistem pengadaan elektronik melalui SiOpen Balangan, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai aspek perpajakan yang melekat dalam setiap transaksi pengadaan pemerintah.

Kepala UKPBJ Kabupaten Balangan, Muhammad, mengatakan peningkatan pemahaman terkait perpajakan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai ketentuan.

“Pemahaman mengenai perpajakan sangat penting agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan, baik dari sisi administrasi maupun pelaporan. Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga : Ancaman Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan dalam FKP DKP3 Balangan

Untuk memperkuat materi yang disampaikan, UKPBJ menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Tanjung, Mino. Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mino menguraikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 yang umum digunakan dalam transaksi pemerintah. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak sesuai regulasi yang berlaku.

Selain menyasar aparatur pemerintah, materi sosialisasi turut memberikan perhatian kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka dibekali informasi mengenai kewajiban perpajakan, termasuk ketentuan PPh Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta atas bagian omzet yang melebihi batas tersebut.

Baca Juga  Pemkab Balangan Bahas Masterplan Pembangunan Balangan Park melalui FGD

Menurut Mino, pemahaman perpajakan yang memadai akan membantu penyedia barang dan jasa menjalankan kerja sama dengan pemerintah tanpa menghadapi kendala administratif di kemudian hari.

Sementara itu, Muhammad berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dan pelaku usaha dalam memanfaatkan SiOpen Balangan serta memperkuat kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

Baca Juga : Disperindag Balangan Tampung Aspirasi Masyarakat Lewat Forum Konsultasi Publik

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah memahami mekanisme pengadaan elektronik dan kewajiban perpajakan yang menyertainya. Dengan begitu, tata kelola pengadaan di Kabupaten Balangan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Balangan menegaskan komitmennya dalam mendorong digitalisasi pengadaan barang dan jasa sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *