Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Kebijakan Efisiensi Perjalanan Dinas pada 2026

  • Bagikan
Kantor Bupati Tanah Bumbu di Jalan Dharma Praja, Kecamatan Batulicin. (Foto: Radar Banjarmasin/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyiapkan kebijakan efisiensi perjalanan dinas dengan memangkas durasi perjalanan dalam provinsi dari sebelumnya tiga hari menjadi maksimal dua hari pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengurangi kualitas kinerja aparatur sipil negara.

Kebijakan tersebut akan diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Regulasi ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja daerah serta penyesuaian terhadap standar biaya terbaru.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi perjalanan dinas ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar tetap relevan dengan kebutuhan kerja perangkat daerah. Menurutnya, tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan belanja perjalanan dinas yang lebih efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil.

Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Tegaskan Disiplin ASN dan Dorong Kreativitas Lewat Lomba Konten Kreatif

“Efisiensi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak aparatur, tetapi untuk memastikan setiap perjalanan dinas benar-benar mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan,” ujar Yulian.

Ia memaparkan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan tersebut. Pertama, penyesuaian regulasi dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 serta regulasi kementerian terbaru terkait standarisasi harga regional. Hal ini bertujuan agar kebijakan perjalanan dinas di Tanah Bumbu selaras dengan kabupaten dan kota lain di Kalimantan.

Pertimbangan kedua adalah keberadaan jalur alternatif Batulicin–Banjarbaru yang kini dapat ditempuh sekitar empat jam perjalanan. Kondisi ini dinilai memungkinkan pemangkasan durasi perjalanan dinas tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dan koordinasi antarlembaga.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Kunjungi Angsana, Tegaskan Penguatan Program Pendidikan dan Akhlak

Sementara itu, pertimbangan ketiga berkaitan dengan upaya mendorong pola kerja yang lebih efektif dan profesional. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi anggapan bahwa perjalanan dinas merupakan rutinitas administratif semata, melainkan harus berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi organisasi serta masyarakat.

Meski durasi perjalanan dinas dipersingkat, Yulian memastikan bahwa pelayanan publik dan koordinasi pemerintahan tetap berjalan optimal. Pemerintah daerah juga memberikan ruang fleksibilitas dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Penambahan durasi perjalanan dinas dimungkinkan hingga tiga hari apabila terdapat jadwal kegiatan yang padat, koordinasi di lebih dari satu lokasi, serta mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan instansi,” katanya.

Baca Juga : Bupati Tanah Bumbu Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pengelolaan anggaran daerah menjadi lebih efisien, transparan, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik pada tahun anggaran mendatang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *