Nusawarta.id, Kandangan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui optimalisasi peran pemerintah desa dan kelurahan.
Komitmen tersebut ditunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, Ir. H. Yustan Azidin, S.T., M.T., yang mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor dalam rapat koordinasi optimalisasi pedoman pengelolaan peran lurah dan kepala desa dalam penanggulangan karhutla se-Kalimantan Selatan.
Rapat yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting itu diikuti dari Aula Rupatama Legawa Manggala Persada Polres HSS, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres HSS beserta pejabat utama (PJU) Polres HSS, Ketua APDESI Kabupaten HSS, serta para kepala desa dan lurah di wilayah setempat.
Baca Juga : Sekda HSS Yustan Azidin Sapa Masyarakat Lewat Talkshow K Radio
Dalam rapat tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Supian H.K., dan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan memberikan arahan terkait pentingnya penguatan peran pemerintah desa dan kelurahan dalam menghadapi ancaman karhutla.
Pembahasan difokuskan pada optimalisasi pedoman penanggulangan karhutla, terutama peningkatan koordinasi, kesiapsiagaan, serta sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, kepolisian, serta unsur terkait lainnya.
Bagi Pemkab HSS, penguatan peran aparatur desa dan kelurahan dinilai strategis karena memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Hal ini memungkinkan upaya deteksi dini, penyebaran informasi, edukasi pencegahan, hingga respons awal terhadap potensi kebakaran dilakukan lebih cepat.
Baca Juga : Wabup HSS Tinjau Kesiapan MAN 3 HSS Hadapi Lomba Sekolah Sehat 2026
Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, diharapkan kesiapsiagaan masyarakat semakin meningkat, termasuk dalam mempercepat pelaporan apabila ditemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan.
Pemkab HSS berharap upaya pencegahan karhutla dapat berjalan lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan, sehingga penanganan di lapangan menjadi lebih cepat dan efektif sesuai kewenangan masing-masing pihak.












