Nusawarta.id — Tanah Bumbu. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Budaya Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporpar) mengadakan sidang penetapan cagar budaya di Kabupaten Tanah Bumbu, bertempat di ruang DLR Kantor Bupati di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kamis (31/10/2024). Sidang ini bertujuan menetapkan objek-objek cagar budaya yang akan menjadi aset sejarah dan kebanggaan daerah.
Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, S.H., menyampaikan sambutan pembukaan. Ia menjelaskan bahwa sidang ini merupakan langkah awal bagi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan cagar budaya berperingkat Kabupaten, sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kami berharap kegiatan ini memperluas wawasan masyarakat mengenai pentingnya ilmu pengetahuan dan sejarah bagi kehidupan, terutama bagi masyarakat di Tanah Bumbu,” ujar Eryanto.
Ia juga menekankan bahwa cagar budaya adalah warisan berharga yang mencerminkan sejarah dan pola hidup masyarakat. Pelestarian cagar budaya diharapkan dapat mendorong pemahaman dan penghargaan akan sejarah yang dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan di masa depan.
“Pelestarian ini penting agar warisan budaya dikelola dengan baik, melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang tepat,” tambahnya.
Sekretaris Disbudporpar, Hj. Noryana, menambahkan bahwa sidang penetapan ini selaras dengan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pada kesempatan ini, TACB menilai sembilan objek yang diusulkan sebagai Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Tanah Bumbu. Di antara objek yang diusulkan adalah Kubah Pagatan, Makam Raja Pagatan, Makam Puanna Dekke, Makam Puang Aji Toa, Menara Mercusuar, dan Rumah Penjaga Mercusuar di Kecamatan Kusan Hilir. Selain itu, terdapat pula benda bersejarah seperti keris, lesung, gong, dan meriam kecil.
“Diharapkan kajian yang dilakukan TACB menghasilkan rekomendasi akurat untuk penetapan cagar budaya dengan dukungan data yang memadai,” ungkap Noryana.
Sidang penetapan ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Drs. Rudi Efendi dari Prodi Sejarah ULM, Mansyur, S.Pd., M.Hum., serta Ketua TACB Tanah Bumbu, Kosasi. Perwakilan dari kecamatan dan tokoh masyarakat yang aktif menjaga cagar budaya di Tanah Bumbu juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Dengan adanya penetapan cagar budaya ini, diharapkan objek-objek bersejarah di Tanah Bumbu tidak hanya menjadi saksi bisu masa lalu tetapi juga menjadi landasan kuat bagi pembangunan budaya yang berkelanjutan. (San/Red)