Serikat Pekerja PLN Gugat Menteri ESDM, “Kebocoran” dalam BUMN

  • Bagikan
PLN
Kantor Pusat PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Nusawarta.id, Jakarta Dunia ketenagalistrikan nasional mendadak panas usai Serikat Pekerja PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) berani menyeret Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Serikat Pekerja PLN melayangkan gugatan pada Menteri ESDM berkaitan dengan Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang sebelumnya telah disahkan.

Merespon hal itu, Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Mus Gaber memberikan sorotan tajam atas kontroversi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) vs Negara tersebut.

Mus Gaber dalam keterangannya mengaku kaget atas gugatan yang dilayangkan. Ia menilai, apa yang dilakukan Serikat Pekerja PLN bukan sekadar urusan beda tafsir hukum tetapi pertanda ada “kebocoran serius” di tubuh PLN sendiri.

“Kalau BUMN sampai gugat negara, itu artinya ada yang salah di dalamnya! Ada sistem yang enggak jalan, ada komunikasi yang patah,” kata Mus tegas, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Dorong Energi Terbarukan, PLN Indonesia Power UBP Asam Asam Bangun PLTS Apung 15.000 Watt

Mus menilai juga fenomena ini bukan hal biasa. Menurutnya, gelombang gugatan serikat pekerja terhadap kebijakan energi yang muncul belakangan ini tidak mungkin muncul tanpa gejolak internal yang dalam.

“Kita harus jujur, ini bukan semata hak hukum. Tapi barometer chaos internal PLN. Kalau organisasi sekelas PLN sampai saling sikat di meja hukum, berarti ada retakan di dapur sendiri,” sindir Mus.

Langkah Serikat Pekerja pun disebut berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap soliditas BUMN strategis. Mus menyoroti, serikat pekerja mestinya berani menguliti lebih dulu masalah internalnya sebelum menggugat pemerintah.

“Konsolidasi internal itu kunci. Jangan cuma teriak soal Pasal 33, tapi di dalam sendiri enggak kompak! Ini bukan sekadar gugatan, ini sinyal bahaya dalam tata kelola,” ujarnya.

Baca Juga  Update Terbaru! KPK: 16 Menteri, 27 Wamen dan 9 Staf Khusus Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN

Baca juga: PHI Dorong Akademisi dan Aktivis Ajukan Amicus Curiae Kasus Warga Adat Sangaji

Selain itu, ia juga mengingatkan RUPTL adalah dokumen vital yang akan mengarahkan masa depan listrik nasional selama satu dekade.

Perebutan antar pihak dalam negara atas dokumen strategis itu hanya akan merugikan rakyat dan PLN kedepannya.

“Jangan sampai RUPTL jadi ajang tarik-menarik kepentingan. Negara ini butuh energi yang kuat, bukan drama di pengadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, sidang gugatan Serikat Pekerja PLN terhadap Kementerian ESDM teregister dengan nomor 315/G/PTUN.JKT/2025 dan kini menunggu jadwal sidang lanjutan. Publik kini menanti, apakah ‘bocor dalam BUMN’ ini akan ditambal atau justru makin melebar? (Dyt/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *