Nusawarta.id, Jakarta – SETARA Institute mengkritik kenaikan pangkat satu tingkat Seskab, Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol). SETARA mendorong TNI menjelaskan kenaikan pangkat Letkol Teddy untuk menepis potensi kecemburuan perwira TNI.
“Pada dasarnya kenaikan pangkat bagi prajurit TNI adalah hal yang wajar, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI,” kata peneliti senior SETARA Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).
Namun, menurut SETARA terdapat ketentuan yang eksplisit dalam pasal a quo, yakni berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sehingga, menurut SETARA perlu ada penjelasan kenaikan pangkat Seskab Teddy.
“Dalam konteks ini, kenaikan pangkat dari mayor ke letkol yang dialami Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan kepada publik. Penjelasan ini sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola di TNI, tetapi juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya,” ujar Ikhsan.
“Mengingat Teddy Indra Wijaya ini tengah berada di jabatan sipil, bukan dinas kemiliteran. Sehingga berbagai unsur kenaikan pangkat ini tentu berpotensi minim unsur kemiliterannya,” tambahnya.
Keterbukaan TNI atas kenaikan jabatan Letkol Teddy juga dinilai perlu dilakukan guna meminimalisir potensi kecemburuan di tengah para perwira menengah (pamen) TNI. Sebab, dinilai ada perbedaan wilayah tugas para perwira.
“Sebab kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif (baca: kecemburuan) terhadap pamen lainnya yang selama ini lebih akrab dengan medan lapangan atau hal-hal berbasis kemiliteran lainnya,” sebutnya.
Kenaikan pangkat Seskab Teddy juga dinilai menimbulkan tanda tanya dalam segi masa dinas perwira. Berdasarkan Perpang Nomor 40/2018 Pasal 13 huruf c, terdapat sejumlah rentang waktu kenaikan pangkat dari mayor ke letkol mulai dari 18-25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani.
“Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI juga dijelaskan Pasal 27 ayat (1) bahwa kenaikan pangkat terdiri atas reguler dan khusus. Pada ayat (2) dijelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.
“Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan diperlukannya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya,” imbuhnya. (ki/red)












