Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan kesiapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan dan penyelesaian persoalan hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan Dewan Pimpinan Pusat KAI periode 2025–2030 di The Ritz-Carlton Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Menurut Tito, kerja sama dengan para advokat sangat penting, mengingat Kemendagri merupakan salah satu kementerian yang turut menghasilkan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), hingga review terhadap ribuan Peraturan Daerah (Perda) di seluruh Indonesia. Ia menyebut, ada 552 daerah yang aktif memproduksi perda secara dinamis, dan hal ini memerlukan peran advokat sebagai mitra dalam memberikan masukan serta memastikan regulasi berjalan sesuai koridor hukum.
Baca Juga Mendagri Tito Karnavian: Advokat Harus Junjung Tinggi Profesionalisme dan Etika
“KAI ini, kita akan dukung. Di Kemendagri, banyak sekali produk-produk hukum yang butuh kontribusi para ahli, termasuk dari advokat,” tegas Tito.
Mendagri juga berharap agar para advokat yang tergabung dalam KAI bisa berperan lebih luas sebagai problem solver, terutama dalam ranah non-litigasi. Menurutnya, KAI memiliki potensi besar dalam membantu pemerintah pusat maupun daerah menyusun dan menyempurnakan regulasi agar lebih efektif dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kita harapkan advokat ini bisa menjadi super problem solver. Jadi bisa menyelesaikan banyak masalah, terutama masalah hukum,” ujarnya.
Baca Juga Kejagung Gelar Rakernas, Lini Penindakan Bakal Diperkuat
Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa Kemendagri siap memfasilitasi kolaborasi KAI dengan biro-biro hukum di lingkungan Kemendagri dan seluruh pemerintah daerah. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara advokat dan pemerintah sebagai pilar dalam memperkuat sistem hukum nasional.
“Saya juga siap memfasilitasi KAI yang ada di daerah-daerah untuk bekerja sama dengan Pemda-Pemda,” tandasnya.
Dukungan Kemendagri kepada KAI ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur pentingnya partisipasi masyarakat, termasuk kalangan profesional hukum, dalam proses penyusunan regulasi.
Baca Juga Kasus KM 50 Dibawa ke Forum Hukum Internasional: Upaya Mencari Keadilan di Kancah Global
Acara pelantikan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri, serta Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis.
Dengan dukungan dari Kemendagri, diharapkan KAI dapat memperkuat peran strategisnya sebagai organisasi advokat yang mampu berkontribusi secara aktif dalam pembangunan hukum nasional yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan. (Ki/Red)












