DPRD Tanah Bumbu Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda untuk Perkuat Pembangunan Daerah

  • Bagikan
Perwakilan fraksi-fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pendapat akhir terhadap tiga Raperda dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD, Senin (4/8/2025). (Foto: Humas DPRD Tanbu/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Batulicin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, Senin (4/8/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin, dan didampingi Wakil Ketua II, Syabanul Rasul, serta dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Yulian Herawati yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, berlangsung dengan penuh keseriusan dan sinergi.

Ketiga Raperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) adalah Raperda Bangunan Gedung, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Semua fraksi DPRD yakni Fraksi PDI-P, Gerindra, PKB, PAN, Golkar, dan Nasdem Sejahtera menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut dalam pendapat akhir mereka.

Wakil Ketua DPRD, H. Hasanuddin, menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi yang bertujuan memberikan regulasi yang tepat dan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. Ia menegaskan agar semua catatan, usul, dan saran yang telah disampaikan fraksi dapat diformulasikan sebagai kesepakatan bersama DPRD kepada Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga DPRD Tanah Bumbu Dorong Penyempurnaan Dua Raperda Prioritas Pemkab

Pj. Sekda Yulian Herawati, membacakan sambutan Bupati Andi Rudi Latif, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas perhatian dan kerja kerasnya dalam proses pembahasan ketiga Raperda tersebut. Ia menekankan bahwa pembahasan Raperda bukan hal mudah karena membutuhkan ketelitian, kecermatan, serta perdebatan konstruktif agar menghasilkan regulasi berkualitas, aplikatif, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti hasil keputusan ini secara cepat dan tepat. Seluruh dokumen akan segera kami ajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk memperoleh nomor register sebagai syarat pemberlakuan resmi Perda,” ujar Yulian Herawati.

Baca Juga  Wali Kota Banjarbaru Tambah Satu Raperda Prioritas Untuk Tahun 2024, Ini Tujuannya !

Pemkab Tanah Bumbu berharap kehadiran ketiga Perda ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang terencana, tertib, dan berkeadilan. Selain itu, ia berharap kemitraan dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus terjaga dan semakin erat demi mewujudkan visi Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.

Rapat yang juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, pimpinan OPD, kepala Kantor Kementerian Agama, pimpinan perusahaan daerah, instansi vertikal, serta perwakilan Bank Kalsel Cabang Batulicin ini berlangsung dengan tertib dan lancar, menandai babak baru penguatan regulasi daerah untuk mendukung kemajuan Tanah Bumbu. (Ma/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *