Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan revisi UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan telah masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan Kemenpora, Amar Ahmad, menyampaikan bahwa pembahasan revisi regulasi tersebut kemungkinan baru akan dilakukan setelah tahun 2026, karena harus menyesuaikan dengan prioritas legislasi lain yang tengah dibahas di DPR RI.
“Dia masuk daftar panjang Prolegnas 2025–2029, jadi bisa 2027, 2028, atau 2029. Untuk 2026 sepertinya belum bisa karena sedang ada pembahasan undang-undang prioritas yang lain,” ujar Amar dalam Rapat Serap Aspirasi Revisi UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, di Jakarta, Kamis (16/10).
Baca Juga Sarmuji: Meski Kerap Diframing Negatif, Kinerja Bahlil dan Wihaji Nyata dan Terukur
Amar menambahkan, meski jadwal pembahasan belum pasti, Kemenpora terus menggalang masukan dari masyarakat melalui forum serap aspirasi. Upaya ini dinilai penting untuk menjaring saran dari berbagai unsur terkait guna memperkuat substansi revisi.
“Menyerap aspirasi menjadi bagian dari usaha untuk mendengarkan, memahami dinamika di lapisan akar rumput, dan nantinya akan disampaikan ke DPR,” katanya.
Forum serap aspirasi tersebut melibatkan unsur heksaheliks, yakni pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas sipil, media, serta pemuda sebagai kelompok sasaran langsung. Ke depan, Kemenpora juga berencana melakukan pembahasan khusus bersama DPR untuk memperoleh masukan strategis terkait arah dan visi baru kebijakan kepemudaan.
Kemenpora menilai, revisi UU Kepemudaan mendesak dilakukan guna menyesuaikan dengan dinamika zaman dan tantangan baru yang dihadapi generasi muda, mulai dari digitalisasi, kewirausahaan, hingga partisipasi sosial-politik.
“Melalui pembaruan undang-undang ini, kami berharap kebijakan kepemudaan nasional menjadi semakin adaptif dan inklusif, serta mampu mendukung peran pemuda sebagai agen perubahan menuju Generasi Emas 2045,” pungkas Amar.












