Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) berinisial ESM, yang merujuk pada Emma Sri Martini, pada Kamis (23/10/2025). Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut, pemeriksaan terhadap Emma dan sejumlah saksi lainnya bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
Selain Emma, enam saksi lain turut diperiksa, yakni, Pertama, NP, eks Crude Trading Manager Pertamina Energy Services (PES); Kedua, KR, eks Manager Commercial ISC Market Analysist Risk Management and Governance Head Trading PES; Ketig, MRP, Officer Produksi Domestic Chartering PT Pertamina International Shipping (PIS) periode Agustus 2022–Februari 2024; Keempat, MR, Asisten Manager Performance Control and Evaluation PIS/eks Officer SC Tanker Crude & Block Oil Pertamina, Kelima, HS, VP Technical Service PT Pertamina (Persero); Keenam, WSW, GM RU IV Cilacap PT Kilang Pertamina Internasional.
Baca Juga : Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Dinilai Sah
“Ketujuh saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina atas nama tersangka HW (Hasto Wibowo) dan kawan-kawan,” ujar Anang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, satu di antaranya masih buron di luar negeri, yakni Muhammad Riza Chalid. Para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp285 triliun.
Pada tahap awal, Kejagung lebih dulu menjerat empat mantan pejabat Pertamina:
- Riva Siahaan, eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN);
- Maya Kusuma, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN;
- Edward Corne, VP Trading Product PPN;
- Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Jaksa menduga para tersangka melakukan berbagai penyimpangan, mulai dari pengadaan dan ekspor-impor minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM), penyewaan kapal dan terminal BBM, hingga pemberian kompensasi produk pertalite serta penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Ma/Red)












