Menkomdigi Dukung Pelarangan Thrifting di Media Sosial, Pemerintah Perkuat Pengawasan Perdagangan Daring

  • Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial. Sikap tersebut disampaikan Meutya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujarnya.

Meutya menegaskan bahwa langkah yang ditempuh kementeriannya akan selalu sejalan dengan kebijakan pemerintah secara keseluruhan, terutama terkait penertiban aktivitas perdagangan di media sosial yang melanggar ketentuan.

Menurut mantan Ketua Komisi I DPR itu, mekanisme pelarangan thrifting di ranah digital akan diatur lebih lanjut, termasuk pengawasan oleh pihak kementerian serta tahapan pelaksanaan yang memerlukan koordinasi antarlembaga.

Baca Juga : Judi Online Dominasi Pelanggaran, Kemenkomdigi Hapus Jutaan Konten Negatif

Ia menekankan bahwa pengawasan konten dan aktivitas perdagangan di platform digital merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem digital yang sehat dan patuh regulasi.

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce telah sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas. Penertiban dilakukan secara humanis dan selektif, untuk memastikan pelaku usaha tidak dirugikan namun tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menutup sejumlah aktivitas perdagangan atau toko daring yang menjual pakaian impor bekas di berbagai platform e-commerce. Langkah tersebut diambil untuk mengurangi maraknya praktik thrifting, yang dinilai melanggar aturan sekaligus merugikan pelaku industri pakaian lokal.

Maman menjelaskan bahwa penjualan pakaian impor ilegal tidak hanya berdampak pada pendapatan pelaku UMKM di sektor fashion, tetapi juga berpotensi mengganggu struktur pasar domestik. Karena itu, kementeriannya mendorong platform e-commerce agar lebih tegas mematuhi regulasi, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca Juga  Menkomdigi Tegaskan Peran Orang Tua Sebagai Garda Terdepan Melindungi Anak di Era Digital

Upaya pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas impor juga menjadi perhatian Kementerian Perdagangan. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, telah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas ilegal ke dalam negeri.

Baca Juga : Menkomdigi: Humas Pemerintah Adalah Navigator Kepercayaan Publik

Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah jelas tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar praktik thrifting ilegal tidak terus merugikan perekonomian nasional, terutama sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Dengan semakin ketatnya upaya pengawasan lintas kementerian, pemerintah berharap ekosistem perdagangan digital dapat tumbuh lebih sehat, adil, dan mendukung kemajuan industri lokal. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam berbelanja serta memahami dampak ekonomi dari pembelian produk impor ilegal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *