Nusawarta.id, Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar melibatkan sekolah dalam menyosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Kurniasih, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Namun, agar kebijakan berjalan efektif, diperlukan dukungan dari sektor pendidikan melalui penguatan aturan serta budaya belajar di lingkungan sekolah.
“Kebijakan pembatasan media sosial perlu didukung oleh penguatan kebijakan di lingkungan sekolah. Kemendikdasmen memiliki peran penting memastikan sekolah menjadi ruang yang sehat bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun karakter,” ujar Kurniasih di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, sekolah dapat berperan dengan memperkuat aturan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan sekaligus mendorong aktivitas pembelajaran yang lebih interaktif dan kolaboratif. Dengan demikian, siswa tidak bergantung pada media sosial dalam keseharian mereka.
Menurutnya, masa sebelum usia 16 tahun merupakan fase penting bagi anak untuk membangun fondasi kemampuan dasar seperti literasi, berpikir kritis, kreativitas, serta kemampuan berinteraksi secara langsung dengan teman sebaya.
“Sekolah harus menjadi ruang utama bagi anak untuk belajar berkomunikasi, bekerja sama, dan mengembangkan empati. Interaksi sosial secara langsung sangat penting dalam proses pendidikan karakter,” jelasnya.
Selain itu, Kurniasih menilai penguatan literasi digital tetap perlu dilakukan di sekolah. Hal tersebut penting agar ketika anak memasuki usia yang lebih matang dan mulai menggunakan media sosial, mereka telah memiliki pemahaman yang baik mengenai etika bermedia serta kemampuan menyaring informasi.
“Pembatasan usia bukan berarti anak dijauhkan sepenuhnya dari pemahaman tentang dunia digital. Justru sekolah perlu memperkuat literasi digital agar anak siap menggunakan teknologi secara bertanggung jawab di masa depan,” tegasnya.
Ia juga mendorong Kemendikdasmen memperbanyak kegiatan pendidikan yang menumbuhkan kreativitas, olahraga, seni, serta aktivitas kolaboratif di sekolah. Kegiatan tersebut dinilai dapat menjadi ruang positif bagi anak untuk berekspresi di luar penggunaan gawai.
“Kegiatan yang mendorong kreativitas, olahraga, seni, dan kolaborasi perlu terus diperkuat agar sekolah menjadi ruang yang menarik bagi anak untuk belajar dan berinteraksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kurniasih menekankan pentingnya sinergi antara sekolah dan orang tua dalam mendukung kebijakan tersebut. Ia berharap Kemendikdasmen dapat memperkuat sosialisasi kepada sekolah dan orang tua mengenai pentingnya pendampingan penggunaan teknologi bagi anak.
“Orang tua dan sekolah harus berjalan bersama. Dengan pemahaman yang baik, kebijakan pembatasan media sosial ini dapat benar-benar melindungi anak sekaligus memperkuat proses pendidikan mereka,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan menutup akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Baca Juga : OT Group Gandeng ASDP Perkuat Layanan Pemudik di Empat Pelabuhan Utama
Platform yang dimaksud antara lain Instagram, TikTok, dan YouTube. Kebijakan tersebut rencananya mulai berlaku pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri yang menjadi turunan dari PP Tunas.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Meutya mengakui kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama di kalangan anak-anak dan orang tua.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ujarnya.












