PT MJAB Bantah Pemberitaan Longsor Tewaskan Dua Anak di Tanah Bumbu

  • Bagikan
Aktivitas tambang perusahaan dan disebut menewaskan dua anak itu Hoax. (Foto: Bomindonesia/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Tanah Bumbu – PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan tragedi longsor di Desa Sinar Bulan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang dikaitkan dengan aktivitas tambang perusahaan dan disebut menewaskan dua anak serta menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal.

Manajemen PT MJAB menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan masuk dalam kategori hoaks. Perusahaan menyatakan tidak pernah terjadi peristiwa kecelakaan tambang maupun kejadian fatal di area izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) milik PT MJAB.

“Berita yang menyatakan adanya korban jiwa dua anak meninggal dunia di area tambang PT MJAB adalah tidak benar,” tulis Kepala Teknik Tambang PT MJAB, Arifin Noor Amd,T SKM, dalam keterangan resmi yang diterima media, Sabtu (27/12/2025).

Menurut Arifin, PT MJAB memiliki catatan resmi berupa Buku Daftar Kecelakaan Tambang yang secara rutin dilaporkan kepada pemerintah sebagai kewajiban pemegang izin tambang. Berdasarkan dokumen tersebut, tidak pernah tercatat adanya kecelakaan kerja, insiden longsor, maupun kejadian yang menimbulkan korban jiwa di wilayah konsesi perusahaan.

Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimbingan Teknis Manajemen Risiko Sektor Publik 2025

Selain itu, hingga saat ini perusahaan juga tidak menerima laporan tuntutan santunan, gugatan hukum, maupun proses penyelidikan dari kepolisian atau instansi berwenang yang menyatakan adanya korban meninggal akibat aktivitas pertambangan PT MJAB.

PT MJAB juga membantah tudingan bahwa aktivitas tambang perusahaan menjadi penyebab longsornya rumah dan tanah warga di Desa Sinar Bulan. Manajemen menegaskan bahwa lokasi longsor berada jauh di luar batas koordinat wilayah IUP-OP PT MJAB.

“Berdasarkan hasil peninjauan dan peta koordinat, titik longsor berada di sekitar bibir lubang bekas tambang milik perusahaan lain yang telah lama ditinggalkan dan tidak direklamasi,” tulis manajemen dalam rilis tersebut.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Revitalisasi Nilai Pancasila di Tanah Bumbu

Perusahaan menjelaskan, lubang bekas tambang tersebut telah tergenang air dan membentuk dinding yang curam. Kondisi ini, menurut MJAB, berpotensi menimbulkan longsor akibat abrasi dan ketidakstabilan tanah, terutama saat curah hujan tinggi.

Lebih lanjut, PT MJAB menegaskan tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di area belakang atau berdekatan langsung dengan rumah warga yang terdampak longsor. Hal itu, menurut perusahaan, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang pemegang IUP-OP melakukan kegiatan di luar batas wilayah izinnya.

Sementara itu, Legal dan Humas PT MJAB, Muhammad Solikin, menjelaskan bahwa saat ini di area kritis di belakang rumah warga Desa Sinar Bulan, tepatnya di sekitar kolam bekas tambang, tengah dilakukan kegiatan pemulihan lahan.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pemulihan Lahan atau TP2L, yakni tim terpadu yang dibentuk untuk melakukan penanganan dan pencegahan potensi longsor di area kolam bekas tambang,” ujar Solikin.

Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Gelar Aksi Festival Budaya “Satu Aksi Ragam Budaya”, Hadirkan Armada

Ia menambahkan, keberadaan alat berat yang terlihat di lokasi kerap disalahartikan sebagai aktivitas penambangan. Padahal, alat-alat tersebut digunakan khusus untuk kegiatan pemulihan lahan, bukan kegiatan produksi tambang.

“Aktivitas tersebut dilakukan secara swadaya dan gotong royong oleh TP2L sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko longsor,” jelasnya.

Solikin menegaskan seluruh kegiatan pemulihan lahan telah dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan, mulai dari persetujuan tertulis pemilik lahan, dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL, hingga legalitas lain dari instansi terkait.

Namun demikian, pihaknya menyayangkan adanya dugaan upaya dari pihak-pihak tertentu yang menghambat dan mengganggu proses pemulihan lahan tersebut. Menurutnya, program pemulihan ini justru bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya longsor di masa mendatang.

Baca Juga  Curah Hujan Meningkat di Balangan, BPBD Imbau Warga Waspada Banjir dan Longsor

“Pemulihan lahan ini semata-mata untuk mengantisipasi dan mencegah risiko longsor demi keselamatan warga. Harapan kami, semua pihak dapat mendukung, bukan malah menghambat,” tegas Solikin.

PT MJAB berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya kesimpangsiuran berita yang berpotensi merugikan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan dunia usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *