Penasihat Hukum Tegaskan Yaqut Kooperatif, Hormati Proses Hukum KPK

  • Bagikan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Mellisa menegaskan, sejak tahap awal penyelidikan hingga masuk ke proses penyidikan, Yaqut Cholil Qoumas telah menunjukkan sikap kooperatif dan terbuka dengan memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK. Menurutnya, kliennya juga mematuhi setiap prosedur hukum yang berlaku.

“Sejak awal kasus ini dibuka oleh KPK, Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif. Beliau hadir dalam setiap pemeriksaan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” katanya.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak berspekulasi berlebihan terkait perkara yang masih dalam proses hukum. Mellisa meminta agar publik memberikan ruang kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.

Baca Juga : KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

“Kami percaya KPK akan bekerja sesuai koridor hukum. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan sebelumnya.

Baca Juga  Pemerintah Naikkan Insentif Guru Honorer, Berapa Kenaikannya Tahun 2026?

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang menyebutkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan penyidikan selanjutnya mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan bahwa terdapat indikasi keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan kurang lebih 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Baca Juga : KPK Akui Ada Perbedaan Sikap Internal soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

Selain menjadi perhatian KPK, polemik penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 juga disorot oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Salah satu temuan pansus berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.

Baca Juga  PKS–Demokrat Perkuat Koalisi, Almuzammil: Demonstrasi Besar Sebagai “Alarm Keras” Politik Nasional

Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *