Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, menegaskan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Sikap tersebut dinilai sejalan dengan keputusan Komisi III DPR RI yang mempertahankan struktur Polri sesuai amanat konstitusi.
Iwan menilai Polri bukan sekadar alat negara, melainkan institusi strategis yang berperan sebagai penjaga gerbang demokrasi. Karena itu, Polri harus tetap konsisten dengan khittah reformasi sebagai institusi sipil yang profesional dan bebas dari kultur militeristik.
“Konsistensi khittah reformasi menempatkan Polri sebagai institusi sipil. ProDEM percaya Bapak Presiden senantiasa menjunjung tinggi ruh reformasi, yakni komitmen untuk mentransformasi Polri menjadi kepolisian sipil yang profesional dan lepas dari budaya militer,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan mandat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga : Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian
“Sebagai institusi yang bersifat nasional, komando kepolisian idealnya berada langsung di bawah Kepala Negara agar memiliki kewenangan yang utuh dalam menjaga stabilitas keamanan nasional,” kata Iwan.
Lebih lanjut, ProDEM memandang wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu perlu dikaji secara sangat mendalam. Menurut Iwan, perubahan tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan dapat mengaburkan peran Polri sebagai institusi yang melayani kepentingan nasional secara menyeluruh.
“Penempatan Polri di bawah kementerian berisiko menciptakan fragmentasi dalam sistem keamanan nasional dan membuka peluang tarik-menarik kepentingan sektoral,” ujar Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) itu.
Iwan juga mengingatkan bahwa dengan tetap berada di bawah Presiden, Polri dapat merespons dinamika keamanan nasional secara lebih cepat dan efektif tanpa terhambat birokrasi sektoral. Hal ini dinilai penting untuk menjaga independensi Polri agar tetap tegak lurus pada supremasi hukum dan kepentingan bangsa dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, ProDEM berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menjaga independensi Polri dengan mempertahankan posisinya di luar struktur kementerian sebagai bentuk penghormatan terhadap amanah Reformasi 1998.
ProDEM juga mendorong Presiden untuk mengambil langkah-langkah strategis guna memperkuat reformasi kultural di tubuh Polri, termasuk peningkatan pendekatan humanis, perlindungan ruang demokrasi, serta peningkatan kesejahteraan anggota Polri agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Mempertahankan kedudukan Polri langsung di bawah kendali Presiden sebagaimana amanah konstitusi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah kunci untuk menjamin kesatuan komando nasional yang kokoh,” pungkas Iwan.












