Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Rp28 Miliar yang Libatkan Bupati Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

  • Bagikan
Subandi Bupati Sidoarjo. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo, Subandi, dan Anggota DPRD Sidoarjo, M. Rafi Wibisono, ke tahap penyidikan. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan tercatat dalam Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

“Kami bersyukur Bareskrim Polri telah menetapkan perkaranya naik ke tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Dimas kepada wartawan di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus ini tertuang dalam SP.Gas. Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026. Menurut Dimas, modus yang digunakan Subandi dan Rafi adalah menawarkan investasi proyek perumahan kepada sejumlah klien dengan janji keuntungan dari pembangunan perumahan tersebut.

“Setelah dana investasi didistribusikan, ternyata dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” jelas Dimas.

Baca Juga : Bareskrim Polri Bongkar Kecurangan SPBU di Bogor yang Kurangi Takaran BBM

Ia menambahkan, meski kliennya telah menyerahkan dana investasi sebesar Rp28 miliar sejak tahun 2024, proyek pembangunan komplek perumahan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Yang dijanjikan akan dibangun oleh developer untuk menghasilkan keuntungan, namun sampai sekarang tanah tersebut masih berupa pesawahan dan tidak ada tanda-tanda pembangunan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Dimas, kliennya telah berulang kali mengirim somasi kepada Subandi dan Rafi, tetapi tidak ada tanggapan. Hal ini membuat pihak pelapor berharap agar Bareskrim Polri segera menuntaskan kasus ini dan melakukan penetapan tersangka.

“Kerugian yang dialami klien kami cukup besar, mencapai Rp28 miliar. Ini tentu sangat memprihatinkan,” kata Dimas.

Ia juga mendorong korban penipuan investasi lain untuk berani melapor tanpa takut status Subandi sebagai Bupati dan Rafi sebagai anggota DPRD Sidoarjo.

Baca Juga : Bareskrim Bongkar Penipuan Trading, Korban Rugi Rp105 Miliar

“Kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap kedua pelaku,” pungkasnya.

Baca Juga  Eks Menkominfo Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Judi Online?

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan. Masyarakat menantikan langkah cepat aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan penipuan yang merugikan masyarakat hingga puluhan miliar rupiah tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *