Bareskrim Bongkar Penipuan Trading, Korban Rugi Rp105 Miliar

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok trading saham dan mata uang kripto yang merugikan para korban hingga Rp105 miliar. Dalam kasus ini, penyidik telah menahan tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan berpura-pura menyediakan jasa trading melalui platform investasi. Mereka menarik calon korban dengan memasang iklan di Facebook, yang ketika diklik akan mengarahkan ke akun WhatsApp mengatasnamakan “Prof AS.”

“Para korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp, yang di dalamnya sudah diatur seolah-olah berisi mentor dan sekretaris bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” jelas Brigjen Himawan, Rabu (19/3/2025).

Dalam grup tersebut, korban diberikan janji keuntungan atau bonus fantastis antara 30% hingga 200% setelah bergabung. Para korban pun diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang bisa diakses melalui website dan aplikasi Android.

“Untuk meyakinkan mereka, pelaku bahkan memberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi dalam jumlah besar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Brigjen Himawan menjelaskan bahwa dana para korban ditransfer ke sejumlah rekening atas nama perusahaan fiktif yang dikelola pelaku. Penyidik telah mengidentifikasi 67 rekening bank yang digunakan sebagai penampungan hasil kejahatan ini.

Korban mulai curiga ketika menerima pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global terkait penghapusan akun. Saat mereka mencoba menarik dana yang telah diinvestasikan, mereka justru diminta untuk mentransfer biaya administrasi terlebih dahulu.

“Hingga saat ini, ada 90 korban yang terdata dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar. Penyidik juga masih melakukan pengembangan dan memburu dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Baca Juga  Bareskrim Polri Tangkap 4 Bandar Sabu Asal Malaysia, Diduga Terkait Jaringan Fredy Pratama

Bareskrim telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang senilai Rp1,53 miliar dari rekening yang diduga sebagai tempat penampungan dana ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan penindakan ini, Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. (San/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *