DPRD Tanah Bumbu Gelar Dengar Pendapat Bahas Pencemaran Lahan di Desa Sebamban Baru

  • Bagikan
DPRD Tanah Bumbu menggelar RDP untuk membahas hasil analisis pencemaran lingkungan. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas hasil analisis pencemaran lingkungan serta kerugian lahan masyarakat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Senin (25/1/2026). Pertemuan ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu dan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sebagai tim kajian independen.

Dalam pemaparan hasil penelitian, Ketua Tim Studi Lingkungan Perairan PPLH ULM, Prof Mijani Rahman, menyebutkan bahwa luas lahan yang terdampak pencemaran mencapai 82,82 hektare. Angka tersebut lebih kecil dibandingkan dengan laporan masyarakat yang sebelumnya memperkirakan luas lahan tercemar mencapai sekitar 120 hektare.

Menurut Mijani, perbedaan data tersebut terjadi akibat perbedaan metode penghitungan yang digunakan. PPLH ULM melakukan analisis berbasis citra satelit yang kemudian diverifikasi melalui pengamatan langsung di lapangan.

“Luasan 82,82 hektare diperoleh dari analisa satelit yang kami verifikasi dengan observasi lapangan secara detail,” ujarnya.

Baca Juga : Anggota DPRD Tanah Bumbu, Habib Mail Tinjau Banjir Sarigadung: Tekankan Normalisasi Sungai dan Drainase

Dari hasil kajian, lahan terdampak meliputi kebun karet seluas 18,53 hektare, kolam 0,29 hektare, kebun sawit 12,70 hektare, serta semak belukar seluas 51,30 hektare. Kajian dilakukan dengan memanfaatkan citra satelit tahun 2010, 2019, dan 2021. Untuk memperkuat data, tim juga menggunakan drone guna melakukan pemotretan udara pada November dan Desember 2025.

Selain pengamatan visual, tim PPLH ULM turut melakukan wawancara langsung dengan masyarakat setempat guna menggali dampak pencemaran serta perubahan fungsi lahan yang dirasakan. Mijani menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian terkait nilai ganti rugi bagi warga terdampak, karena masih menunggu kajian lanjutan yang lebih mendalam.

Baca Juga  Berlangsung Meriah, Haji Isam Jalan Sehat Bersama Puluhan Ribu Peserta

“Hal ini perlu kehati-hatian agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya, menilai hasil perhitungan tersebut memunculkan polemik baru. Pasalnya, terdapat selisih data hingga sekitar 37 hektare dengan laporan masyarakat. Ia juga menyoroti dominasi lahan yang dikategorikan sebagai semak belukar, yang dinilai memiliki nilai kerugian lebih kecil dibandingkan kebun produktif.

Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Pembangunan Berbasis Riset Lewat Kerja Sama dengan Universitas Widya Gama Malang

“Padahal menurut kami, masyarakat harus mendapatkan ganti rugi yang pantas, mengingat lahan tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi,” ungkap Andi Erwin.

DPRD pun mendorong agar kajian lanjutan dilakukan secara komprehensif dan transparan, sehingga dapat menjadi dasar yang adil dalam penentuan kompensasi bagi warga terdampak pencemaran

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *