Purbaya Tegaskan Tak Ada Rencana Pajak Kapal di Selat Malaka

  • Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa usai acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero/SMI) di Jakarta, Rabu (22/4/2026).(Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap kapal yang melintasi Selat Malaka. Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan isu yang berkembang terkait wacana pemungutan tarif di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia tersebut.

“Tidak dalam konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Menurut Purbaya, Indonesia tetap berpegang pada ketentuan hukum laut internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang menjadi dasar pengelolaan wilayah perairan, termasuk jalur pelayaran internasional. Ia menegaskan bahwa prinsip kebebasan bernavigasi atau freedom of navigation merupakan pilar utama dalam aturan tersebut.

Baca Juga : Dede Yusuf Nilai Usulan KPK Soal Capres dari Kader Partai sebagai Hal Wajar

Dalam konteks itu, Indonesia justru memiliki kewajiban untuk memberikan akses bagi kapal-kapal yang melintas di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran.

“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelasnya.

Purbaya juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan komitmen internasional yang telah diratifikasi. Ia menyebut Indonesia akan terus menjunjung tinggi kesepakatan global yang telah disepakati, termasuk UNCLOS.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono juga telah menyampaikan hal senada. Ia memastikan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka. Menurut Sugiono, jalur tersebut merupakan bagian dari perairan internasional yang dilindungi oleh ketentuan UNCLOS, sehingga kapal dari berbagai negara memiliki hak untuk melintas tanpa hambatan.

Baca Juga  Pemkab HSU Gelar Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah: Dorong Kesadaran dan Transparansi Pengelolaan Keuangan

Sugiono menjelaskan bahwa status Indonesia sebagai negara kepulauan yang diakui dalam UNCLOS membawa konsekuensi hukum, termasuk kewajiban untuk tidak memberlakukan pungutan di selat internasional. Oleh karena itu, kebijakan yang berpotensi membatasi kebebasan pelayaran tidak sejalan dengan prinsip yang telah disepakati secara global.

Baca Juga : PKB Nilai Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Jamin Tekan Korupsi

Pemerintah, lanjut Sugiono, tetap berkomitmen mendukung kebebasan pelayaran serta menjamin kelancaran arus lalu lintas laut yang aman, tertib, dan saling menguntungkan bagi semua negara pengguna jalur tersebut. Penegasan ini sekaligus diharapkan dapat meredam spekulasi yang beredar dan memberikan kepastian bagi pelaku industri maritim internasional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *