Pemerintah Tunggu DPR, Pembahasan RUU Pemilu Terancam Dikejar Waktu Menuju 2029

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (22/4/2026). (Foto: Kemenko Kumham Imipas/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah masih menunggu rampungnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Yusril menegaskan bahwa pemerintah belum dapat memulai pembahasan sebelum draf resmi dari DPR selesai disusun. “Draf-nya di DPR belum rampung sampai sekarang. Kalau sudah rampung, ya kami akan mulai bahas,” ujarnya.

Ia menilai percepatan pembahasan RUU Pemilu menjadi penting mengingat waktu menuju pelaksanaan pemilu berikutnya semakin dekat. Menurutnya, idealnya regulasi tersebut sudah tuntas dalam kurun waktu dua tahun enam bulan masa pemerintahan berjalan. Dengan demikian, terdapat kepastian hukum yang memadai sebelum tahapan pemilu dimulai.

Meski demikian, Yusril mengakui bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak akan sederhana. Hal ini lantaran adanya sejumlah perubahan signifikan yang harus dimasukkan sebagai konsekuensi dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memengaruhi sistem pemilu. “Banyak hal yang akan dibahas karena putusan MK telah mengubah sejumlah ketentuan penting,” katanya.

Baca Juga : AHY Tekankan Konsolidasi Total Demokrat Jateng Bidik Kemenangan Pemilu 2029

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya sempat menyusun draf awal RUU Pemilu. Namun, setelah melalui diskusi bersama, disepakati bahwa inisiatif penyusunan draf sepenuhnya berada di tangan DPR. Nantinya, Presiden akan menunjuk perwakilan pemerintah untuk menjadi counterpart dalam pembahasan bersama legislatif.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam membahas RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menilai kehati-hatian diperlukan agar produk undang-undang yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu menjawab berbagai tantangan sistem pemilu ke depan.

Baca Juga  Menteri Brian Dorong Perguruan Tinggi Aktif Lakukan Riset Terapan Berbasis Industri

Menurut Dasco, DPR saat ini tengah meminta partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi terhadap berbagai opsi sistem pemilu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif sebelum pembahasan resmi dilakukan.

“Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, sehingga jangan diburu-buru,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun tahapan Pemilu 2029 semakin dekat, pelaksanaannya masih memungkinkan menggunakan undang-undang yang berlaku saat ini. Namun demikian, ia mengakui bahwa banyak putusan MK yang telah membatalkan maupun mengubah sejumlah ketentuan dalam sistem pemilu, sehingga pembaruan regulasi tetap menjadi kebutuhan mendesak.

Baca Juga : DPR Belum Bahas RUU Pemilu, Masih Tunggu Konsolidasi Ketum Parpol

Dengan kondisi tersebut, sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi kunci dalam memastikan pembahasan RUU Pemilu dapat berjalan efektif, tanpa mengorbankan kualitas substansi yang dihasilkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *