Nusawarta.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ustadz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam dugaan praktik penyimpangan kuota.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap sejumlah biro perjalanan haji khusus.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK. Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Menurut Budi, keterangan dari para pelaku usaha travel haji penting untuk mengungkap dugaan praktik jual beli maupun pengisian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan. KPK mendalami mekanisme pengelolaan kuota yang diduga bermasalah dalam perkara tersebut.
“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya.
Baca Juga : Daulat Energy Sebut Normalisasi Pajak Kendaraan Listrik Ancam Kebijakan Transisi Energi
Namun hingga siang hari, KPK masih memastikan kehadiran Khalid Basalamah dalam pemeriksaan tersebut.
“Kami cek apakah yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan penyidik atau belum,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus hingga melampaui batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut juga mencakup pemberian sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Ismail Adham bersama Asrul Azis Taba dan pihak lain, termasuk Fuad Hasan Masyhur, diduga melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Agama guna meminta penambahan kuota haji khusus.
Permintaan tersebut berujung pada perubahan komposisi kuota, dari semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen.
Selain itu, kedua tersangka juga diduga mengatur pengisian kuota tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi, termasuk skema pemberangkatan haji tanpa masa tunggu atau dikenal sebagai “T0”, di mana jemaah dapat berangkat pada tahun yang sama dengan biaya lebih tinggi.
KPK juga menemukan dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama. Ismail Adham disebut menyerahkan uang dalam bentuk valuta asing kepada mantan staf khusus Menteri Agama serta pejabat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga : Ahmad Luthfi Paparkan Strategi Kepemimpinan Kolaboratif di Seminar Nasional Banda Aceh
Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Sementara itu, pihak yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.
KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaruh terhadap kebijakan kuota haji pada masa kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan kuota haji tersebut.












