Nusawarta.id, Jakarta — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode belum tentu efektif dalam menekan praktik korupsi di lingkungan partai. Penilaian tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKB, M. Hasanuddin Wahid, menanggapi gagasan yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pembatasan tidak menjamin perilaku korup dapat diminimalkan,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, persoalan utama yang perlu dibenahi bukan semata durasi kepemimpinan, melainkan penguatan sistem internal partai, khususnya dalam aspek demokrasi dan kaderisasi. Ia menekankan pentingnya pelembagaan mekanisme demokratis serta penerapan sistem meritokrasi yang sehat di tubuh partai politik.
Baca Juga : Dede Yusuf Nilai Usulan KPK Soal Capres dari Kader Partai sebagai Hal Wajar
“Yang lebih penting adalah mendorong semua partai politik memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan yang demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik masing-masing partai,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Usulan tersebut merupakan hasil kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.
Dalam kajiannya, KPK menemukan bahwa proses kaderisasi di sejumlah partai politik belum berjalan optimal. Kondisi tersebut, menurut KPK, memicu tingginya biaya politik, termasuk adanya praktik “biaya masuk” bagi individu yang ingin menjadi kader hingga memperoleh posisi strategis dalam pemilihan umum.
KPK menilai, tingginya biaya politik berpotensi mendorong praktik korupsi, terutama ketika kader yang telah mengeluarkan biaya besar berupaya mengembalikan modal politiknya setelah menjabat.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi dengan membagi jenjang keanggotaan menjadi tiga kategori, yakni anggota muda, madya, dan utama. Selain itu, KPK juga mengusulkan agar calon anggota DPR berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.
Baca Juga : KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Guna mendukung sistem kaderisasi yang lebih terstruktur, KPK turut mengajukan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Meski demikian, PKB berpandangan bahwa fokus utama perbaikan seharusnya diarahkan pada transparansi, akuntabilitas, dan kualitas kaderisasi. Partai tersebut menilai langkah tersebut lebih relevan untuk menciptakan sistem politik yang bersih dan berintegritas, dibandingkan sekadar membatasi masa jabatan pimpinan partai.












