Nusawarta.id, Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan kepada pekerja yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). KSPI menegaskan akan mengawal setiap laporan buruh hingga tuntas guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Said mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan resmi dari pekerja perusahaan tersebut. Namun, ia menegaskan komitmen organisasi buruh itu untuk memberikan pembelaan maksimal jika laporan masuk.
“KSPI belum menerima pengaduan dari buruhnya (Toba Pulp). Kalau ada, pasti kami bela sampai titik darah penghabisan,” ujar Said di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang masih tertekan. Ia menilai konflik di kawasan Timur Tengah turut memberikan dampak terhadap stabilitas sektor industri, sehingga perusahaan diharapkan mengedepankan langkah alternatif sebelum memutus hubungan kerja.
“Sebaiknya cukup diberi surat peringatan atau skorsing saja,” katanya.
Baca Juga : Anggota DPR Kecam Kekerasan di Daycare Yogyakarta
Sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk dikabarkan tengah bersiap melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan. Rencana tersebut telah disosialisasikan kepada pekerja pada 23–24 April 2026, dengan pelaksanaan PHK dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026. Kebijakan ini memicu kekhawatiran karena berpotensi berdampak besar terhadap tenaga kerja, khususnya di wilayah operasional perusahaan di Sumatra Utara.
Manajemen perusahaan menjelaskan bahwa keputusan PHK diambil sebagai konsekuensi dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah. Dalam keterbukaan informasi, direksi menyatakan penghentian operasional menjadi tidak terhindarkan setelah izin tersebut dicabut.
Perusahaan mengungkapkan telah menerima salinan keputusan dari Kementerian Kehutanan pada 10 Februari 2026. Keputusan itu merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026, yang mencabut dan menyatakan tidak berlakunya PBPH milik perseroan, termasuk izin lanjutan dari Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri sejak 1993.
Kebijakan tersebut juga mengatur penghentian seluruh aktivitas pemanfaatan hutan dalam area konsesi perusahaan. PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah pada Januari 2026.
Pencabutan izin ini dilakukan setelah operasional perusahaan yang dikaitkan dengan pengusaha Sukanto Tanoto diduga berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah Sumatra pada akhir November 2025. Situasi ini menambah kompleksitas persoalan yang dihadapi perusahaan, sekaligus memperbesar dampaknya terhadap keberlangsungan tenaga kerja.
Baca Juga : Bapanas Izinkan Bulog Gunakan Kemasan Lama untuk Percepat Distribusi Beras SPHP 2026
KSPI menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi dan siap mengambil langkah hukum maupun advokasi apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak buruh dalam proses PHK tersebut.












