PAN Dukung Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Upaya Tekan Politik Uang dan Jaga Integritas Demokrasi

  • Bagikan
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi. (Foto: Dok. pribadi/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan terhadap usulan pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilihan umum (pemilu) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong penyelenggaraan demokrasi yang lebih berkualitas dan berintegritas.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi, mengatakan bahwa pembatasan penggunaan uang tunai tidak hanya perlu dilihat dari aspek praktik politik uang (vote buying), tetapi juga menyangkut dimensi yang lebih luas. Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan sistem sosial budaya masyarakat, desain hukum pemilu, serta struktur kekuasaan yang berkembang di Indonesia.

“Sebenarnya bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang saja, tetapi juga hal ini menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, design hukum pemilu, dan warna struktur kekuasaan,” ujar Viva dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Ia menekankan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan perumusan yang rinci dan aplikatif. Hal tersebut, lanjutnya, harus diwujudkan melalui revisi terhadap Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Baca Juga : Bapanas Izinkan Bulog Gunakan Kemasan Lama untuk Percepat Distribusi Beras SPHP 2026

Menurut Viva, sistem politik di Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada mobilisasi biaya tinggi. Dalam konteks tersebut, uang tunai menjadi instrumen yang paling cepat, fleksibel, dan sulit dilacak, sehingga rawan disalahgunakan dalam praktik politik uang.

Lebih lanjut, ia mencontohkan bahwa sejumlah negara seperti India, Brasil, dan Korea Selatan telah lebih dahulu menerapkan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pemilu sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Viva menegaskan bahwa kebijakan pembatasan uang tunai tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas politik. Sebaliknya, langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kemurnian kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi.

Baca Juga  Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Perumahan Subsidi di Serang, Pastikan Kualitas Hunian MBR Jelang Akad Massal Nasional

“PAN menilai bahwa pembatasan uang tunai jangan diartikan sebagai penghambat atau pembatasan fleksibilitas operasi politik. Tetapi ini semua diarahkan agar nilai kedaulatan rakyat sebagai nilai luhur demokrasi jangan disulap sebagai komoditas ekonomi untuk jual beli suara,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan perlunya aturan yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu. Menurutnya, dominasi transaksi tunai dalam proses pemilu selama ini membuka celah besar terjadinya praktik politik uang.

Baca Juga : KSPI Siap Dampingi Buruh Terdampak PHK PT Toba Pulp Lestari

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi, Sabtu (25/4/2026).

Ia menambahkan, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar elektoral, serta kalangan akademisi. Hasil kajian itu menjadi dasar bagi KPK untuk mendorong reformasi kebijakan guna memperkuat integritas pemilu di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *