Nusawarta.id, Jakarta — Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) dijadwalkan melantik jajaran pengurus nasional periode 2026–2031 di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat (8/5/2026). Pelantikan tersebut menjadi langkah lanjutan organisasi advokat baru itu dalam memperkuat profesionalisme dan integritas di bidang hukum.
Kegiatan pelantikan akan digelar di Grand Ballroom Hotel Fairmont Jakarta mulai pukul 18.00 WIB. Agenda tersebut telah mengantongi izin dari Mabes Polri melalui surat yang diterbitkan Kabaintelkam dan ditandatangani Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Izin serupa juga diterbitkan Polda Metro Jaya melalui surat yang ditandatangani Kombes Miko Indrayana.
Dalam dokumen perizinan itu disebutkan, kegiatan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan PERADI Profesional dengan penanggung jawab Bambang Herry Purnomo.
Sebelumnya, PERADI Profesional telah dideklarasikan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada 5 Maret 2026. Organisasi tersebut hadir sebagai wadah baru profesi advokat yang diklaim menjawab tantangan dan dinamika dunia hukum saat ini.
Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan organisasinya tidak dibentuk untuk bersaing dengan organisasi advokat lain. Menurut dia, PERADI Profesional hadir sebagai respons atas kegelisahan kolektif di kalangan profesi hukum.
Baca Juga : Sidang Tipikor: Terungkap Dugaan Pemberian Motor Mewah ke Eks Wamenaker Noel
“PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. PERADIPROF bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” ujar Harris.
Ia menilai profesi advokat saat ini menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari menurunnya kepercayaan publik, fragmentasi organisasi, hingga kecenderungan penggunaan profesi advokat untuk kepentingan jangka pendek.
Selain itu, perkembangan teknologi dan transformasi digital juga dinilai membawa perubahan besar dalam praktik hukum. Menurut Harris, inovasi berbasis digital dan sistem pembiayaan teknologi telah menciptakan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.
“Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat,” katanya.
PERADI Profesional didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Secara hukum, organisasi tersebut telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum RI melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
Harris menambahkan, kehadiran PERADIPROF merupakan upaya kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada fungsi utamanya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum.
Baca Juga : Hujan Lebat, 115 RT di Jakarta Terendam Banjir hingga 1 Meter
“PERADIPROF berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital,” ujarnya.
Dalam deklarasi organisasi tersebut, penceramah Das’ad Latif turut menyampaikan tausiyah mengenai pentingnya integritas dalam profesi advokat. Ia menekankan advokat harus menempatkan hukum secara tepat dan proporsional dalam menegakkan keadilan.
“Advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, yaitu dengan menempatkan hukum secara tepat dan proporsional, bukan sekadar membela klien yang salah,” kata Das’ad.
Sejumlah tokoh juga hadir dalam deklarasi PERADI Profesional, di antaranya anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka.












