Hinca Sebut Bukti Jaksa Kuat, Nadiem Terancam 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

  • Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai jaksa penuntut umum (JPU) memiliki dasar pembuktian yang kuat dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Hinca mengaku mengikuti jalannya persidangan sejak tahap pembacaan dakwaan hingga tuntutan. Menurut dia, konstruksi hukum yang dibangun jaksa terlihat solid, baik dari sisi fakta persidangan maupun analisis yuridis.

“Saya melihat fakta-fakta dan bukti yang diajukan JPU sangat kuat. Analisa yuridisnya juga baik. Saya bahkan terkesima mengikuti prosesnya dari dakwaan sampai tuntutan,” ujar Hinca kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Politikus Partai Demokrat itu juga mengingatkan majelis hakim agar tetap independen dalam memutus perkara dan tidak terpengaruh tekanan dari luar ruang sidang. Menurutnya, independensi hakim menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Saya berharap dan percaya majelis hakim tidak terpengaruh tekanan dari luar. Biarkan hakim bekerja dan memutus sesuai fakta persidangan dan keyakinan mereka,” katanya.

Baca Juga : Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judol, Menkomdigi: Alarm Serius bagi Masa Depan Generasi

Ia menegaskan seluruh putusan harus berpijak pada fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, hakim diminta tetap teguh dalam mengambil keputusan tanpa dipengaruhi kepentingan di luar proses hukum.

“Teguhlah dalam pendirian, ambil keputusan tanpa terpengaruh hal di luar fakta persidangan,” tandas Hinca.

Meski demikian, Hinca menegaskan proses hukum terhadap Nadiem masih berjalan. Pihak terdakwa masih memiliki kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

“Tinggal bagaimana pengacara membantah dan membuktikan sebaliknya dalam pledoi nanti. Setelah itu, kita tunggu majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan,” ucapnya.

Baca Juga  Anggota DPR RI Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera

Dalam perkara ini, Nadiem dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022.

Jaksa menilai Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan Chromebook beserta layanan pendukungnya yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga : Haji Isam Akuisisi Saham PACK Rp936 Miliar, Dinilai Jadi Sinyal Positif bagi IHSG

Selain pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Jika terdakwa tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *